26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bawa 50 Kg Sabu, Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hendra Saputra (36) warga Lhokseumawe, Aceh ini terancam mendapatkan hukuman mati. Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 50 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa ditangkap pada 15 Maret 2023, di halaman parkir depan Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Namun saat itu, terdakwa tak menyangka, petugas dari Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengintaian, polisi melihat mobil yang dikenderai terdakwa lalu mendekatinya dan melakukan penyergapan,” ujar JPU.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut polisi menemukan barang bukti dari dalam mobil terdakw berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus kemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih seluruhnya 50.000 gram, di dalam 4 buah karung goni.

Kemudian, saat dilakukan interogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa menceritakan pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah di telpon Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan.

“Untuk biaya operasional Rp5 juta, termasuk untuk rental mobil dan penginapan, dan terdakwa menyetujuinya, beberapa menit kemudian terdakwa langsung pergi berangkat dari rumah menuju BRIlink tersebut dan mengambil uang tunai sebanyak Rp5 juta,” jelasnya.

Setelah mengambil uang kemudian terdakwa pergi ke sebuah tempat rental mobil di Lhokseumawe dan menyewa sebuah mobil dengan harga sewa Rp600.000 per-harinya, selama 3 hari menuju Medan.

Sampai di Kota Medan, kemudian terdakwa berisitirahat dengan menyewa sebuah kamar di Hotel Serena Anggrek yang ada di Jalan Gatot Subroto, Medan. Lalu terdakwa menghubungi Jhono untuk memberitahukan sudah sampai di Medan.

Singkat cerita, terdakwa dihubungi seseorang menanyakan kode 99, menanyakan keberadaannya di dekat terminal bus Anugerah Pusaka, tak jauh dari tempatnya menginap.

Setelah bertemu, ternyata menunggu jemputan sabu 50 kg tersebut, polisi datang menangkap terdakwa dan mengamankan barang haram tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum menunda persidangan hingga dua pekan kedepan, dengan agenda keterangan saksi polisi. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hendra Saputra (36) warga Lhokseumawe, Aceh ini terancam mendapatkan hukuman mati. Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 50 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa ditangkap pada 15 Maret 2023, di halaman parkir depan Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Namun saat itu, terdakwa tak menyangka, petugas dari Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengintaian, polisi melihat mobil yang dikenderai terdakwa lalu mendekatinya dan melakukan penyergapan,” ujar JPU.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut polisi menemukan barang bukti dari dalam mobil terdakw berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus kemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih seluruhnya 50.000 gram, di dalam 4 buah karung goni.

Kemudian, saat dilakukan interogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa menceritakan pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah di telpon Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan.

“Untuk biaya operasional Rp5 juta, termasuk untuk rental mobil dan penginapan, dan terdakwa menyetujuinya, beberapa menit kemudian terdakwa langsung pergi berangkat dari rumah menuju BRIlink tersebut dan mengambil uang tunai sebanyak Rp5 juta,” jelasnya.

Setelah mengambil uang kemudian terdakwa pergi ke sebuah tempat rental mobil di Lhokseumawe dan menyewa sebuah mobil dengan harga sewa Rp600.000 per-harinya, selama 3 hari menuju Medan.

Sampai di Kota Medan, kemudian terdakwa berisitirahat dengan menyewa sebuah kamar di Hotel Serena Anggrek yang ada di Jalan Gatot Subroto, Medan. Lalu terdakwa menghubungi Jhono untuk memberitahukan sudah sampai di Medan.

Singkat cerita, terdakwa dihubungi seseorang menanyakan kode 99, menanyakan keberadaannya di dekat terminal bus Anugerah Pusaka, tak jauh dari tempatnya menginap.

Setelah bertemu, ternyata menunggu jemputan sabu 50 kg tersebut, polisi datang menangkap terdakwa dan mengamankan barang haram tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Zufida Hanum menunda persidangan hingga dua pekan kedepan, dengan agenda keterangan saksi polisi. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/