MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penjual oli palsu merk Unioil, Wendy Kartono warga Medan Johor hanya dihukum membayar denda Rp20 juta. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Saidin Bagaring, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6).
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Wendy Kartono oleh karenanya dengan membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Dirgantara Mitramahadi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, yang semula menuntut terdakwa membayar denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima.
Diketahui, berawal dari adanya penemuan oli merk Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Seituan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merk Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap). (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penjual oli palsu merk Unioil, Wendy Kartono warga Medan Johor hanya dihukum membayar denda Rp20 juta. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Saidin Bagaring, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6).
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Wendy Kartono oleh karenanya dengan membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Dirgantara Mitramahadi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, yang semula menuntut terdakwa membayar denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima.
Diketahui, berawal dari adanya penemuan oli merk Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Seituan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merk Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap). (man/azw)