25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Pengajuan Klaim Asuransi Poktan, 3 Terdakwa Dituntut Variasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir/kerusakan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) TA 2020, dituntut bervariasi, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/6/2023).

Terdakwa Yuhda Hartas sebagai petugas survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian poktan yang sawahnya terkena musibah banjir/rusak, masing-masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Yuhda Hartas dan Deniel Turnip dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp34 juta. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU.

“Bila tidak mencukupi menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 8 bulan,” ucap JPU Imam Darmono.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan untuk kedua terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp41 juta.

“Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegas JPU.

Sementara terdakwa lainnya, Daeng Khairunil Azwar selaku Ketua Poktan Gelam, dituntut lebih tinggi yakni, 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara.

Usai persidangan, JPU Imam Darmono mengatakan, dalam perkara ini total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.861.060.00. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir/kerusakan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) TA 2020, dituntut bervariasi, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/6/2023).

Terdakwa Yuhda Hartas sebagai petugas survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian poktan yang sawahnya terkena musibah banjir/rusak, masing-masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Yuhda Hartas dan Deniel Turnip dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp34 juta. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU.

“Bila tidak mencukupi menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 8 bulan,” ucap JPU Imam Darmono.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan untuk kedua terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp41 juta.

“Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegas JPU.

Sementara terdakwa lainnya, Daeng Khairunil Azwar selaku Ketua Poktan Gelam, dituntut lebih tinggi yakni, 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara.

Usai persidangan, JPU Imam Darmono mengatakan, dalam perkara ini total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.861.060.00. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/