26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian dan pemberatan (curat) spesialisasi rumah kosong diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota. Dua tersangka ditangkap usai beraksi di kawasan Jalan Santun, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota pada Jumat (25/12) lalu sekitar pukul 15.10 WIB.

TERSANGKA: Dua Tersangka Curat yang berhasil ditangkap Polsek Medan Kota, Selasa (29/12). dewi/sumut pos.
TERSANGKA: Dua Tersangka Curat yang berhasil ditangkap Polsek Medan Kota, Selasa (29/12). dewi/sumut pos.

Kedua pelaku pencurian khusus rumah kosong ini masing-masing berinisial MF (43) tahun, warga Gang Tanjung Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota dan BR (36) tahun, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria, Kecamatan Medan Maimun.

Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK MH, kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (29/12).

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan, Laporan Polisi Nomor: LP/688/K/XII/2020/SPKT/Sek Medan Kota, Tanggal 25 Desember 2020.

“Korban bernama Fajar P Saragih (48) tahun, warga Jalan Santun, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas laporan korban pemilik rumah tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). “Di sini pihak kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku lagi berada di Jalan Santun, Gang Tanjung di rumahnya sendiri,” ungkapnya.

Atas Informasi tersebut, lanjutnya, tim beserta korban mendatangi rumah tersangka dan pada Saat di TKP, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang milik korban berupa lemari dan baju.

“Tanpa ada kecurigaan kedua pelaku pun pulang ke rumahnya, disinilah para pelaku diringkus tim kita. Kedua tersangka ini tidak berkutik sama sekali ketika diinterogasi petugas. Kedua tersangka mengakui semua perbuatannya,” papar Yaqin.

Kemudian, sebutnya, dua tersangka berikut barang buktinya, berupa lemari dan baju diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kita jebloskan ke dalam Sel tahanan Polsek Medan Kota,” bebernya. Kemudian, terangnya lagi, dalam kasus tersebut, tim melakukan pengembangan. “Ada pelaku lain, yakni berinisial AN Alias BT dan BY. Kedua pelaku ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian dan pemberatan (curat) spesialisasi rumah kosong diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota. Dua tersangka ditangkap usai beraksi di kawasan Jalan Santun, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota pada Jumat (25/12) lalu sekitar pukul 15.10 WIB.

TERSANGKA: Dua Tersangka Curat yang berhasil ditangkap Polsek Medan Kota, Selasa (29/12). dewi/sumut pos.
TERSANGKA: Dua Tersangka Curat yang berhasil ditangkap Polsek Medan Kota, Selasa (29/12). dewi/sumut pos.

Kedua pelaku pencurian khusus rumah kosong ini masing-masing berinisial MF (43) tahun, warga Gang Tanjung Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota dan BR (36) tahun, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria, Kecamatan Medan Maimun.

Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK MH, kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (29/12).

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan, Laporan Polisi Nomor: LP/688/K/XII/2020/SPKT/Sek Medan Kota, Tanggal 25 Desember 2020.

“Korban bernama Fajar P Saragih (48) tahun, warga Jalan Santun, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas laporan korban pemilik rumah tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). “Di sini pihak kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku lagi berada di Jalan Santun, Gang Tanjung di rumahnya sendiri,” ungkapnya.

Atas Informasi tersebut, lanjutnya, tim beserta korban mendatangi rumah tersangka dan pada Saat di TKP, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang milik korban berupa lemari dan baju.

“Tanpa ada kecurigaan kedua pelaku pun pulang ke rumahnya, disinilah para pelaku diringkus tim kita. Kedua tersangka ini tidak berkutik sama sekali ketika diinterogasi petugas. Kedua tersangka mengakui semua perbuatannya,” papar Yaqin.

Kemudian, sebutnya, dua tersangka berikut barang buktinya, berupa lemari dan baju diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kita jebloskan ke dalam Sel tahanan Polsek Medan Kota,” bebernya. Kemudian, terangnya lagi, dalam kasus tersebut, tim melakukan pengembangan. “Ada pelaku lain, yakni berinisial AN Alias BT dan BY. Kedua pelaku ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/