26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menang Gugatan di MA, Lahan Tak Bisa Dieksekusi, Ng O Sui Minta Keadilan

KETERANGAN: Ng O Sui di dampingi kuasa hukumnya di lokasi lahan yang telah dimenangkannya, Rabu (22/7).
KETERANGAN: Ng O Sui di dampingi kuasa hukumnya di lokasi lahan yang telah dimenangkannya, Rabu (22/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ng O Sui alias Hong Chu meminta keadilan. Pasalnya, lahan/aset yang sudah di menangkan dalam gugatan perdata di pengadilan, hingga kini belum bisa dieksekusi. Hal itu dikatakan wanita turunan Tionghoa ini, di dampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Garda Deli, Rabu (22/7).

“Saya melayangkan gugatan kepada suami saya Alex Nauli Basa alias Ang Kim Syu selaku tergugat I serta adik-adiknya itu sekitar tahun 2000-an terkait lahan/aset kami,” ucap Ng O Sui.

Gugatan itu dilayangkan karena antara Ng O Sui dan suaminya serta adik-adiknya tidak sepaham dalam mengelola aset dan usaha mereka. Hingga akhirnya putusan Mahkamah Agung Nomor: 2728 K/Pdt/2003 dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Ng O Sui selaku penggugat.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Ng O Sui. Isinya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 276/Pdt/2001/PT.Mdn tanggal 11 September 2001 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 441/Pdt.G/2000/Pn.Mdn tanggal 20 Februari 2001.

Sementara itu, Direktur Firma Hukum Garda Deli, Adv Wahyu SA Tampubolon SH menambahkan, putusan Mahkamah Agung tersebut berisi menyatakan sita jaminan yang dijalankan dan berharga. “Kemudian menyatakan menurut hukum semua harta baik barang yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak (barang tetap) dan juga saham di perusahaan seperti di PT Bintang Cosmos Medan, PT Bank Niaga dan PT Delta Mulia Medan serta Perusahaan PD Beringin Medan yang bergerak dalam usaha penjualan sparepart kendaraan bermotor Mersedez Bens yang tertulis nama tergugat I, adalah harta bersama, yang tidak terpisah antara penggugat dengan tergugat I,” ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, namun saat akan dieksekusi oleh kliennya Ng O Sui di atas lahan tersebut ada berdiri putusan pailit oleh PT Bintang Cosmos Medan. Sehingga kliennya gagal mengeksekusi lahan tersebut.

“Kita kan berpatokan pada putusan Mahkamah Agung tersebut. Nah, di sinilah ketidakadilan hukum itu. Tidak ada sita di atas sita. Sita daripada klien kami belum diajukan akad sita, namun sudah ada sita yang baru. Tidak boleh ada tumpang tindih di atas lahan yang sudah dinyatakan disita oleh pengadilan,” pungkas Wahyu.

Berdasarkan salinan Akta Notaris diterangkan bahwa, Ng O Sui membuat perjanjian pinjam pakai aset yang dimilikinya berupa tanah dan rumah kepada Bismar Siregar dan Filizaro Harefa serta pada Rabu (22/7) melakukan peninjauan bersama di PT. Bintang Cosmos Medan Jalan SM Raja Medan. (man)

KETERANGAN: Ng O Sui di dampingi kuasa hukumnya di lokasi lahan yang telah dimenangkannya, Rabu (22/7).
KETERANGAN: Ng O Sui di dampingi kuasa hukumnya di lokasi lahan yang telah dimenangkannya, Rabu (22/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ng O Sui alias Hong Chu meminta keadilan. Pasalnya, lahan/aset yang sudah di menangkan dalam gugatan perdata di pengadilan, hingga kini belum bisa dieksekusi. Hal itu dikatakan wanita turunan Tionghoa ini, di dampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Garda Deli, Rabu (22/7).

“Saya melayangkan gugatan kepada suami saya Alex Nauli Basa alias Ang Kim Syu selaku tergugat I serta adik-adiknya itu sekitar tahun 2000-an terkait lahan/aset kami,” ucap Ng O Sui.

Gugatan itu dilayangkan karena antara Ng O Sui dan suaminya serta adik-adiknya tidak sepaham dalam mengelola aset dan usaha mereka. Hingga akhirnya putusan Mahkamah Agung Nomor: 2728 K/Pdt/2003 dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Ng O Sui selaku penggugat.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Ng O Sui. Isinya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 276/Pdt/2001/PT.Mdn tanggal 11 September 2001 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 441/Pdt.G/2000/Pn.Mdn tanggal 20 Februari 2001.

Sementara itu, Direktur Firma Hukum Garda Deli, Adv Wahyu SA Tampubolon SH menambahkan, putusan Mahkamah Agung tersebut berisi menyatakan sita jaminan yang dijalankan dan berharga. “Kemudian menyatakan menurut hukum semua harta baik barang yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak (barang tetap) dan juga saham di perusahaan seperti di PT Bintang Cosmos Medan, PT Bank Niaga dan PT Delta Mulia Medan serta Perusahaan PD Beringin Medan yang bergerak dalam usaha penjualan sparepart kendaraan bermotor Mersedez Bens yang tertulis nama tergugat I, adalah harta bersama, yang tidak terpisah antara penggugat dengan tergugat I,” ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, namun saat akan dieksekusi oleh kliennya Ng O Sui di atas lahan tersebut ada berdiri putusan pailit oleh PT Bintang Cosmos Medan. Sehingga kliennya gagal mengeksekusi lahan tersebut.

“Kita kan berpatokan pada putusan Mahkamah Agung tersebut. Nah, di sinilah ketidakadilan hukum itu. Tidak ada sita di atas sita. Sita daripada klien kami belum diajukan akad sita, namun sudah ada sita yang baru. Tidak boleh ada tumpang tindih di atas lahan yang sudah dinyatakan disita oleh pengadilan,” pungkas Wahyu.

Berdasarkan salinan Akta Notaris diterangkan bahwa, Ng O Sui membuat perjanjian pinjam pakai aset yang dimilikinya berupa tanah dan rumah kepada Bismar Siregar dan Filizaro Harefa serta pada Rabu (22/7) melakukan peninjauan bersama di PT. Bintang Cosmos Medan Jalan SM Raja Medan. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/