26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perobek Alquran Dituntut 4 Tahun Penjara

SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (22/7). GUSMAN/sumut pos.
SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (22/7). GUSMAN/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Doni Irawan Malay (44), warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, dituntut selama 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Alquran di halaman Mesjid Raya Al-Mahsun Medan.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Nur Ainun di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7), terdakwa melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Doni Irawan Malay selama 4 tahun penjara,” ucapnya di hadapan hakim ketua Tengku Oyong.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Alquran. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa membacakan pledoinya dengan meminta hakim untuk menghukum seringan-ringannya. “Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan melakukannya lagi,” pinta terdakwa.

Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan. Mengutip surat dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

Kemudian lewat seorang perempuan dan berkata kepada terdakwa “Udin, kau baca Al-Quran duduk, jangan golek” kemudian terdakwa menjawab “kasi duitlah” dan seorang perempuan itu berkata kepada terdakwa “iya” dan kemudian seorang perempuan itu pergi meninggalkan lokasi.

Selanjutnya terdakwa duduk membaca Alquran dan tak berapa lama kemudian terdakwa menutup Alquran dan melemparkan Alquran tersebut kearah depan sebelah kanan terdakwa dan selanjutnya pergi meninggalkan masjid tersebut. (man)

SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (22/7). GUSMAN/sumut pos.
SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (22/7). GUSMAN/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Doni Irawan Malay (44), warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, dituntut selama 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Alquran di halaman Mesjid Raya Al-Mahsun Medan.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Nur Ainun di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7), terdakwa melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Doni Irawan Malay selama 4 tahun penjara,” ucapnya di hadapan hakim ketua Tengku Oyong.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Alquran. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa membacakan pledoinya dengan meminta hakim untuk menghukum seringan-ringannya. “Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan melakukannya lagi,” pinta terdakwa.

Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan. Mengutip surat dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

Kemudian lewat seorang perempuan dan berkata kepada terdakwa “Udin, kau baca Al-Quran duduk, jangan golek” kemudian terdakwa menjawab “kasi duitlah” dan seorang perempuan itu berkata kepada terdakwa “iya” dan kemudian seorang perempuan itu pergi meninggalkan lokasi.

Selanjutnya terdakwa duduk membaca Alquran dan tak berapa lama kemudian terdakwa menutup Alquran dan melemparkan Alquran tersebut kearah depan sebelah kanan terdakwa dan selanjutnya pergi meninggalkan masjid tersebut. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/