25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Saling Kibus, Pemakai dan Pengedar Sabu Diringkus

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN:Keempat tersangka saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus empat tersangka pemakai dan pengedar sabu dari tiga lokasi yang berbeda.

Keempat pengguna sabu tersebut diamankan, berawal saat petugas mendapat informasi bahwa keempat tersangka sering bertranaksi narkoba.

Hasil penyelidikan, petugas pun meringkus Dika (20) warga Lingkungan I, Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi. Dari Dika, petugas mengamankan barang bukti 0,2 gram sabu.

Kepada petugas, Dika mengaku membeli sabu seharga Rp80 ribu dari temannya Dede (30) warga yang sama. Atas informasi itu, petugas pun meringkus Dede ketika hendak pulang ke rumahnya.

Tak sampai di situ, Dede yang tak mau meringkuk sendirian, mengaku jika sabu 1 jie dibelinya seharga Rp1 juta dari rekannya berinisial AT (DPO) warga Simpang Dolok Kota Tebingtinggi.

“Tersangka sempat membuang sabu dari saku celananya ketika hendak ditangkap. Hasilnya, 0,40 gram diamankan,”terang Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (21/7).

Di tempat terpisah, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, tepatnya di rumah kost Amirul Mukmin (35) warga Jalan Nenas, Lingkungan VII Kota Tebingtinggi bersama temannya, Kusmadi alias Sikus (58) warga Dusun IV, Desa Damakurat, Kecamatan Sipispis, Sergai.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menemukan sabu seberat 0,12 gram yang disimpan di bawah bantal. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka saling tuduh, Amirul menuduh bahwa barang tersebut milik Kusmadi, sedangkan tersangka Kusmadi menuduh barang haram tersebut milik Amirul.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ian/han)

 

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN:Keempat tersangka saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus empat tersangka pemakai dan pengedar sabu dari tiga lokasi yang berbeda.

Keempat pengguna sabu tersebut diamankan, berawal saat petugas mendapat informasi bahwa keempat tersangka sering bertranaksi narkoba.

Hasil penyelidikan, petugas pun meringkus Dika (20) warga Lingkungan I, Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi. Dari Dika, petugas mengamankan barang bukti 0,2 gram sabu.

Kepada petugas, Dika mengaku membeli sabu seharga Rp80 ribu dari temannya Dede (30) warga yang sama. Atas informasi itu, petugas pun meringkus Dede ketika hendak pulang ke rumahnya.

Tak sampai di situ, Dede yang tak mau meringkuk sendirian, mengaku jika sabu 1 jie dibelinya seharga Rp1 juta dari rekannya berinisial AT (DPO) warga Simpang Dolok Kota Tebingtinggi.

“Tersangka sempat membuang sabu dari saku celananya ketika hendak ditangkap. Hasilnya, 0,40 gram diamankan,”terang Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (21/7).

Di tempat terpisah, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, tepatnya di rumah kost Amirul Mukmin (35) warga Jalan Nenas, Lingkungan VII Kota Tebingtinggi bersama temannya, Kusmadi alias Sikus (58) warga Dusun IV, Desa Damakurat, Kecamatan Sipispis, Sergai.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menemukan sabu seberat 0,12 gram yang disimpan di bawah bantal. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka saling tuduh, Amirul menuduh bahwa barang tersebut milik Kusmadi, sedangkan tersangka Kusmadi menuduh barang haram tersebut milik Amirul.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ian/han)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/