26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pungli Honorer, Kepala UPT-PU Medan Ditahan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan, berinisial Nus (53), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (21/7). Nus diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tenaga honorer pada April lalu. Dari Nus, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta.

Kasi Pidsus Kejari Belawan, Arif Kadarman dalam keterangan persnya menyebutkan, tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/200, tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkup dinas tersebut pada awal Januari tahun ini, dengan sistem penggajian secara rappel per tiga bulanan.

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, yang dikutip melalui perantara ketua kelompok (mandor) dari masing-masing buruh honorer tersebut, pada 13 April 2020 lalu. “Alasan pengutipan itu berdalihkan untuk kepentingan biaya operasional tersangka, “kata Kasipidsus.

Semula, para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut, namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka. Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, namun perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang. “Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong, artinya ini dianggap pungli terhadap buruh,” pungkasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya untuk dijebloskan kembali ke dalam Rutan. (fac)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala UPT Wilayah Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan, berinisial Nus (53), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (21/7). Nus diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tenaga honorer pada April lalu. Dari Nus, disita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta.

Kasi Pidsus Kejari Belawan, Arif Kadarman dalam keterangan persnya menyebutkan, tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/200, tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan tersangka ini berawal dari pengangkatan sebanyak 82 orang tenaga kerja kontrak di lingkup dinas tersebut pada awal Januari tahun ini, dengan sistem penggajian secara rappel per tiga bulanan.

Tersangka diduga melakukan pemotongan honorarium dari masing-masing honorer antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, yang dikutip melalui perantara ketua kelompok (mandor) dari masing-masing buruh honorer tersebut, pada 13 April 2020 lalu. “Alasan pengutipan itu berdalihkan untuk kepentingan biaya operasional tersangka, “kata Kasipidsus.

Semula, para honorer merasa keberatan atas besaran pemotongan tersebut, namun karena khawatir tidak dikontrak kerja lagi, akhirnya sebagian honorer pun terpaksa menyetorkan dana operasional sesuai permintaan tersangka. Meski tidak seluruh honorer yang dipotong gajinya oleh mandor, namun perbuatan tersangka ini diduga telah menyalahi wewenang. “Karena tidak ada izin ataupun ketentuan yang mewajibkan tenaga honorer gajinya dipotong, artinya ini dianggap pungli terhadap buruh,” pungkasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang awalnya ditahan di tingkat penyidik pada 14 April dan sempat ditangguhkan penahanannya sejak 15 Mei 2020, akhirnya dijemput petugas kejaksaan dari kediamannya untuk dijebloskan kembali ke dalam Rutan. (fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/