26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sidang Korupsi Pengadaan Buku SD dan SMP Kota Tebingtinggi: Mantan Kabid PPD Menangis Bacakan Pembelaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid PPD) Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Efni Efridah menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmarta di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/7).

PEMBELAAN: Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi, Efni Efridah menangis membacakan pembelaan dalam kasus sidang korupsi, Kamis (22/7).

Dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi), air mata terdakwa jatuh, ketika menyatakan bahwa ia memiliki dua orang anak yang masih kecil. Dimana saat kejadian dirinya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak sejenak.

“Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba tiba saya langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke polisi tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya,” ucapnya.

Sambil menangis, Efni menyebutkan bahwa hancur hatinya saat mengingat dua buah hatinya. “Hancur hati saya pak, anak saya dua masih kecil masih butuh bimbingan saya. Saya takut pak hakim anak saya minder mempunyai ibu seperti saya,” ujarnya.

Ia menyatakan, bahwa dirinya hanyalah mengikuti perintah atasannya. Terdakwa merasa, bahwa pertimbangan penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dirinya kerjakan.

“Saya ini hanya bawahan yang diperintahkan oleh atasan. Tapi kenapa hukuman saya berat sekali seakan saya adalah dalangnya,” ketusnya.

Ia juga menyatakan, bahwa hukuman tuntutan yang diberikan JPU cukup tidak adil kepada dirinya.

“Saya melihat JPU maupun pengacara lainnya bertemu untuk menandatangani perdamain. Seolah-olah semua di setting. Sementara saya yang tidak memakai pengacara yang disarankan saya terkena hukuman yang paling berat,” keluhnya sambil menangis.

Diakhir pledoi, terdakwa meminta maaf kepda sang anak karena tidak bisa menemuinya sementara waktu. “Maafin mama nak, mama udah jadi beban,” ucapnya dengan tangisan yang kencang.

Namun saat masih membacakan pledoi, hakim ketua langsung memotong dan mengatakan bahwa pledoi terdakwa sudah keluar dari konteks hukum.

“Jangan curhat terdakwa, nanti kalau anda kurang puas masih ada banding dan lain sebagainya. Sekarang biarkan kuasa hukummu yang melanjutkan,” kata hakim.

Mendengar hal itu, Efni langsung terdiam dan langsung mengatakan bahwa dirinya meminta hukuman yang seadil-adilnya. “Saya rasa ini tidak adil pak hakim dan saya mohon semoga pledoi ini bisa jadi bahan pertimbangan,” tukasnya.

Diketahui pada sidang minggu lalu, Efni Efrida dituntut selama 8 tahun penjara denda Rp200 subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider 4 tahun penjara.
Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi lainnya, yakni terdakwa mantan Kadisdik Tebingtinggi H Pardamean Siregar, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan. Dimana pada sidang tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Mengutip surat dakwaan, bermula pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2020.Seperti di antaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.
Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Akibat perbuatannya, JPU menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid PPD) Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Efni Efridah menangis di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmarta di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/7).

PEMBELAAN: Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi, Efni Efridah menangis membacakan pembelaan dalam kasus sidang korupsi, Kamis (22/7).

Dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi), air mata terdakwa jatuh, ketika menyatakan bahwa ia memiliki dua orang anak yang masih kecil. Dimana saat kejadian dirinya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak sejenak.

“Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba tiba saya langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke polisi tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya,” ucapnya.

Sambil menangis, Efni menyebutkan bahwa hancur hatinya saat mengingat dua buah hatinya. “Hancur hati saya pak, anak saya dua masih kecil masih butuh bimbingan saya. Saya takut pak hakim anak saya minder mempunyai ibu seperti saya,” ujarnya.

Ia menyatakan, bahwa dirinya hanyalah mengikuti perintah atasannya. Terdakwa merasa, bahwa pertimbangan penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dirinya kerjakan.

“Saya ini hanya bawahan yang diperintahkan oleh atasan. Tapi kenapa hukuman saya berat sekali seakan saya adalah dalangnya,” ketusnya.

Ia juga menyatakan, bahwa hukuman tuntutan yang diberikan JPU cukup tidak adil kepada dirinya.

“Saya melihat JPU maupun pengacara lainnya bertemu untuk menandatangani perdamain. Seolah-olah semua di setting. Sementara saya yang tidak memakai pengacara yang disarankan saya terkena hukuman yang paling berat,” keluhnya sambil menangis.

Diakhir pledoi, terdakwa meminta maaf kepda sang anak karena tidak bisa menemuinya sementara waktu. “Maafin mama nak, mama udah jadi beban,” ucapnya dengan tangisan yang kencang.

Namun saat masih membacakan pledoi, hakim ketua langsung memotong dan mengatakan bahwa pledoi terdakwa sudah keluar dari konteks hukum.

“Jangan curhat terdakwa, nanti kalau anda kurang puas masih ada banding dan lain sebagainya. Sekarang biarkan kuasa hukummu yang melanjutkan,” kata hakim.

Mendengar hal itu, Efni langsung terdiam dan langsung mengatakan bahwa dirinya meminta hukuman yang seadil-adilnya. “Saya rasa ini tidak adil pak hakim dan saya mohon semoga pledoi ini bisa jadi bahan pertimbangan,” tukasnya.

Diketahui pada sidang minggu lalu, Efni Efrida dituntut selama 8 tahun penjara denda Rp200 subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider 4 tahun penjara.
Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi lainnya, yakni terdakwa mantan Kadisdik Tebingtinggi H Pardamean Siregar, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan. Dimana pada sidang tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Mengutip surat dakwaan, bermula pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2020.Seperti di antaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.
Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

Akibat perbuatannya, JPU menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/