31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sejoli Kompak Merampok Dekat Diskotek New Zone

Sandi Gunawan alias Bonar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus perampok bersenjata tajam (bersajam), Sandi Gunawan alias Bonar (29) warga Jalan Brigjen Katamso/Kampung Aur Gang Sahbandar, Medan Maimun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Selasa (22/5/2018) menjelaskan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan Wandi (29) warga Jalan Selamat/Bromo Gang Buya, Medan Denai. Laporannya tertuang di Nomor: LP/301/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, Tanggal 29 April 2018.

“Pada Minggu (29/4/2018) sekira pukul 03.15 wib, korban yang berboncengan bersama temannya, Rozi Hamdani dihampiri seorang pria dan wanita (pelaku) yang juga berboncengan naik kereta di Jalan Wajir dekat Diskotek New Zone,” ujar Putu.

Ditambahkan, saat itu pelaku menuduh korban memukuli adik Sandi Gunawan alias Bonar, namun korban membantah tuduhan tersebut.

Selanjutnya, pelaku meminta paksa HP korban dengan alasan untuk membuktikan sehingga korban memberikannya. Namun karena tak bisa membuka kunci layar HP, ponsel dikembalikan.

“Tersangka lalu memaksa korban menyerahkan dompet, namun permintaan itu ditolak. Berikutnya tersangka mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya sembari mengancam akan menikam Wandi. Ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang berisi uang Rp 6.720.000. Saat itu tersangka hanya mengambil uang korban Rp 5.800.00, lalu tersangka meninggalkan lokasi. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota,” jelasnya.

Polsek Medan Kota berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait perampokan tersebut. Dari keterangan korban dan saksi-saksi, kepolisian mengungkap identitas tersangka.

“Minggu (20/5/2018) sekira pukul 20.00 wib, saya bersama anggota meringkus tersangka dari kawasan Kampung Aur. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” terang Putu.

Tersangka berikut barang bukti sisa uang Rp200 ribu hasil kejahatan diamankan. “Tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” jelas Putu. (sor/ras)

 

Sandi Gunawan alias Bonar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus perampok bersenjata tajam (bersajam), Sandi Gunawan alias Bonar (29) warga Jalan Brigjen Katamso/Kampung Aur Gang Sahbandar, Medan Maimun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Selasa (22/5/2018) menjelaskan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan Wandi (29) warga Jalan Selamat/Bromo Gang Buya, Medan Denai. Laporannya tertuang di Nomor: LP/301/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, Tanggal 29 April 2018.

“Pada Minggu (29/4/2018) sekira pukul 03.15 wib, korban yang berboncengan bersama temannya, Rozi Hamdani dihampiri seorang pria dan wanita (pelaku) yang juga berboncengan naik kereta di Jalan Wajir dekat Diskotek New Zone,” ujar Putu.

Ditambahkan, saat itu pelaku menuduh korban memukuli adik Sandi Gunawan alias Bonar, namun korban membantah tuduhan tersebut.

Selanjutnya, pelaku meminta paksa HP korban dengan alasan untuk membuktikan sehingga korban memberikannya. Namun karena tak bisa membuka kunci layar HP, ponsel dikembalikan.

“Tersangka lalu memaksa korban menyerahkan dompet, namun permintaan itu ditolak. Berikutnya tersangka mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya sembari mengancam akan menikam Wandi. Ketakutan, korban menyerahkan dompetnya yang berisi uang Rp 6.720.000. Saat itu tersangka hanya mengambil uang korban Rp 5.800.00, lalu tersangka meninggalkan lokasi. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Kota,” jelasnya.

Polsek Medan Kota berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait perampokan tersebut. Dari keterangan korban dan saksi-saksi, kepolisian mengungkap identitas tersangka.

“Minggu (20/5/2018) sekira pukul 20.00 wib, saya bersama anggota meringkus tersangka dari kawasan Kampung Aur. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” terang Putu.

Tersangka berikut barang bukti sisa uang Rp200 ribu hasil kejahatan diamankan. “Tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” jelas Putu. (sor/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/