25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Juru Sita PN Medan Ancam Laporkan Ango

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu per satu bukti kejahatan A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) mulai terkuak. Perusahaan leasing (pembiayaan) Otto Multi Artha Finance turut membantu polisi dengan memberikan bukti pembelian 2 mobil, yakni Innova dan Avanza yang disyaki diberikan kepada oknum juru sita Pengadilan Negeri Medan.

“Sudah ada laporan dari leasing, dan kita masih menunggu tiga leasing lagi untuk memberikan data mobil yang dibeli oleh Ango termasuk merek Harrier, CRV dan Fortuner. Tim juga masih mendata dan melengkapi data yang diberikan oleh leasing,” kata Kepala Subdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Safarudin, Senin (22/9).

Ia menyebutkan, ketiga oknum juru sita PN Medan yang sudah dipanggil melalui surat belum juga datang untuk memberikan keterangan. Karena itu, pihaknya akan menyiapkan panggilan kedua. “Mereka tidak ada datang, dan kita masih menunggunya. Kita akan layangkan panggilan kedua,” ujarnya.

AKBP Yusuf Safarudin kali ini begitu yakin akan mendudukkan kasus yang melibatkan juru sita PN Medan itu. Sebab pihaknya sudah memegang data dari pihak perusahaan leasing.

Di tengah perjalanannya, kasus Ango semakin menarik. Pasalnya, pihak yang terlibat (oknum juru sita) juga melaporkan bahwa mereka telah ditipu oleh Ango. “Jadi, seolah-olah mereka itu menjadi korban Ango juga, padahal mereka terlibat. Nah, untuk ini, kita semakin terus mendalaminya. Siapa pun yang melapor ke Polisi, kita layani. Namun, kita kan akan mendalaminya lagi. Mengapa baru sekarang mereka hendak melaporkan Ango, ketika kasus ini merebak dan mengarah ke arah mereka? Seharusnya, mereka melaporkannya, sebelum Ango ditangkap atau sesudah Ango kita paparkan,” ucap perwira dua melati emas di pundaknya itu.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, pihaknya tetap mencari bukti tambahan terbaru selain dari leasing-leasing itu. Dan terus melakukan pengembangan kea rah harta yang diperoleh Ango dari hasil kejahatan, termasuk pabrik yang berada di Tanggerang.

“Namun, kan tidak semudah itu untuk menambah barang buktinya. Apalagi dia sering berkelit. Intinya, hartanya dari kejahatan terus kita kejar. Kita serius untuk kasus Ango,” ucapnya.

Ditanya mengenai tindak pidana pencucian uangnya (TTPU), Yusuf Safarudin mengatakan akan mengarah kesana setelah kasus penipuannya kelar. “Dan, kita akan mendalami rekening-rekeningnya dan rekening anaknya (Boby). Siapa tahu uangnya Ango sebagian disimpan ke rekeningnya atau ke keluarganya yang lain. Usai kasus penipuannya, selanjutnya kita mengejar kasus TPPU. Kita akan terus mencari hasil kejahatan Ango,” pungkasnya.

Hasil penelusuran, Ango juga pernah kredit mobil di BCA Finance. Kantor pembiayaan yang terletak di Jalan Diponegoro Medan, berada di parkiran basement BCA.

Seorang karyawan BCA Finance yang tengah sibuk mengetik, saat ditanya apakah Ango merupakan konsumen mereka, mengeceknya di komputer. “Iya pak. Dia kemarin kredit Kijang LGX. Dan itu pun sudah keluar BPKB-nya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan Ango terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah yang terletak di Jalan Diponegoro No.8 dan No.10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu, Senin (8/9) lalu.

Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (Ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua di antaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jalan Gaharu Medan, sedangkan 1 lainnya di Jalan Banda Aceh.

Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, A Moe alias Ango dan Taslim dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Sementara anak A Moe bernama Bobi yang diduga keras turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut akan dikenakan pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana. (gib/ind/bd)

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu per satu bukti kejahatan A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62) mulai terkuak. Perusahaan leasing (pembiayaan) Otto Multi Artha Finance turut membantu polisi dengan memberikan bukti pembelian 2 mobil, yakni Innova dan Avanza yang disyaki diberikan kepada oknum juru sita Pengadilan Negeri Medan.

“Sudah ada laporan dari leasing, dan kita masih menunggu tiga leasing lagi untuk memberikan data mobil yang dibeli oleh Ango termasuk merek Harrier, CRV dan Fortuner. Tim juga masih mendata dan melengkapi data yang diberikan oleh leasing,” kata Kepala Subdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Safarudin, Senin (22/9).

Ia menyebutkan, ketiga oknum juru sita PN Medan yang sudah dipanggil melalui surat belum juga datang untuk memberikan keterangan. Karena itu, pihaknya akan menyiapkan panggilan kedua. “Mereka tidak ada datang, dan kita masih menunggunya. Kita akan layangkan panggilan kedua,” ujarnya.

AKBP Yusuf Safarudin kali ini begitu yakin akan mendudukkan kasus yang melibatkan juru sita PN Medan itu. Sebab pihaknya sudah memegang data dari pihak perusahaan leasing.

Di tengah perjalanannya, kasus Ango semakin menarik. Pasalnya, pihak yang terlibat (oknum juru sita) juga melaporkan bahwa mereka telah ditipu oleh Ango. “Jadi, seolah-olah mereka itu menjadi korban Ango juga, padahal mereka terlibat. Nah, untuk ini, kita semakin terus mendalaminya. Siapa pun yang melapor ke Polisi, kita layani. Namun, kita kan akan mendalaminya lagi. Mengapa baru sekarang mereka hendak melaporkan Ango, ketika kasus ini merebak dan mengarah ke arah mereka? Seharusnya, mereka melaporkannya, sebelum Ango ditangkap atau sesudah Ango kita paparkan,” ucap perwira dua melati emas di pundaknya itu.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, pihaknya tetap mencari bukti tambahan terbaru selain dari leasing-leasing itu. Dan terus melakukan pengembangan kea rah harta yang diperoleh Ango dari hasil kejahatan, termasuk pabrik yang berada di Tanggerang.

“Namun, kan tidak semudah itu untuk menambah barang buktinya. Apalagi dia sering berkelit. Intinya, hartanya dari kejahatan terus kita kejar. Kita serius untuk kasus Ango,” ucapnya.

Ditanya mengenai tindak pidana pencucian uangnya (TTPU), Yusuf Safarudin mengatakan akan mengarah kesana setelah kasus penipuannya kelar. “Dan, kita akan mendalami rekening-rekeningnya dan rekening anaknya (Boby). Siapa tahu uangnya Ango sebagian disimpan ke rekeningnya atau ke keluarganya yang lain. Usai kasus penipuannya, selanjutnya kita mengejar kasus TPPU. Kita akan terus mencari hasil kejahatan Ango,” pungkasnya.

Hasil penelusuran, Ango juga pernah kredit mobil di BCA Finance. Kantor pembiayaan yang terletak di Jalan Diponegoro Medan, berada di parkiran basement BCA.

Seorang karyawan BCA Finance yang tengah sibuk mengetik, saat ditanya apakah Ango merupakan konsumen mereka, mengeceknya di komputer. “Iya pak. Dia kemarin kredit Kijang LGX. Dan itu pun sudah keluar BPKB-nya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan Ango terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah yang terletak di Jalan Diponegoro No.8 dan No.10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu, Senin (8/9) lalu.

Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (Ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. Dua di antaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jalan Gaharu Medan, sedangkan 1 lainnya di Jalan Banda Aceh.

Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, A Moe alias Ango dan Taslim dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Sementara anak A Moe bernama Bobi yang diduga keras turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut akan dikenakan pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana. (gib/ind/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/