25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Oknum Polisi Militer Jadi Tersangka Pembunuh Jefry Wijaya, Motifnya Kasus Tagih Uang Judi Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menangkap sembilan tersangka penganiayan yang menyebabkan korban atas nama Jefry Wijaya (38) meninggal dunia. Mirisnya salah satu di antara pelaku merupakan oknum anggota Polisi Militer (PM) di Medan, berinisial Koptu SHI.

PAPARAN: Polda Sumut memaparkan para tersangka pembunuh korban Jefri Wijaya yang melibatkan oknum TNI Polisi Militer di Mapolda Sumut, Rabu (23/9).
PAPARAN: Polda Sumut memaparkan para tersangka pembunuh korban Jefri Wijaya yang melibatkan oknum TNI Polisi Militer di Mapolda Sumut, Rabu (23/9).

Dalam Konferensi Pers, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjend Pol Martuani Sormin Siregar melalui Direktur kriminal umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi, Kasubdit 3, Kompol Taryono di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (23/9) Pukul 14.00 WIB mengatakan, bahwa Kejadian bermula pada 17 September 2020 pagi, Koptu SHI diajak oleh Edi untuk menagih utang uang judi online sebesar Rp776.000.000 kepada saudara Jefri.

Kemudian pada siang harinya, lanjutnya, Koptu SHI bersama pelaku lainnya menemui korban menggunakan mobil Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku), di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.

Selanjutnya dengan mobil tersebut, Koptu SHI CS menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik Welli (salah satu pelaku).

“Lalu, di gudang tersebut korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar.

Ia menambahkan, pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yang berjarak 1 kilometer dari gudang tembakau tersebut kemudian dianiaya oleh para pelaku dengan cara memasukkan air ke mulut korban dengan gayung.

Dijelaskannya, di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi, kemudian para pelaku sipil menyampaikan kepada Koptu Suhemi di luar rumah. Selanjutnya Koptu SHI masuk ke dalam untuk memeriksa korban yang sudah meninggal. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, jenazah korban dibawa dengan mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, kemudian dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.

“Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak mobil Terios disembunyikan oleh Koptu SHI di bengkel mobil di daerah Jalan Karya Jaya Medan Johor milik Mukhri (teman Koptu SHI),” ungkapnya.

Selain Koptu Suhemi, sebut Irwan, Polda Sumut juga berhasil meringkus delapan pelaku lainnya dan memburu enam orang lainnya dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Terios milik korban yang diamankan di POMDam I/BB, dua unit mobil Avanza milik pelaku yang diamankan di Polda Sumut, tiga HP milik korban, delapn HP dalam keadaan rusak, 1 seprai. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menangkap sembilan tersangka penganiayan yang menyebabkan korban atas nama Jefry Wijaya (38) meninggal dunia. Mirisnya salah satu di antara pelaku merupakan oknum anggota Polisi Militer (PM) di Medan, berinisial Koptu SHI.

PAPARAN: Polda Sumut memaparkan para tersangka pembunuh korban Jefri Wijaya yang melibatkan oknum TNI Polisi Militer di Mapolda Sumut, Rabu (23/9).
PAPARAN: Polda Sumut memaparkan para tersangka pembunuh korban Jefri Wijaya yang melibatkan oknum TNI Polisi Militer di Mapolda Sumut, Rabu (23/9).

Dalam Konferensi Pers, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjend Pol Martuani Sormin Siregar melalui Direktur kriminal umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi, Kasubdit 3, Kompol Taryono di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (23/9) Pukul 14.00 WIB mengatakan, bahwa Kejadian bermula pada 17 September 2020 pagi, Koptu SHI diajak oleh Edi untuk menagih utang uang judi online sebesar Rp776.000.000 kepada saudara Jefri.

Kemudian pada siang harinya, lanjutnya, Koptu SHI bersama pelaku lainnya menemui korban menggunakan mobil Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku), di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.

Selanjutnya dengan mobil tersebut, Koptu SHI CS menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik Welli (salah satu pelaku).

“Lalu, di gudang tersebut korban dipukuli dengan menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar.

Ia menambahkan, pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yang berjarak 1 kilometer dari gudang tembakau tersebut kemudian dianiaya oleh para pelaku dengan cara memasukkan air ke mulut korban dengan gayung.

Dijelaskannya, di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi, kemudian para pelaku sipil menyampaikan kepada Koptu Suhemi di luar rumah. Selanjutnya Koptu SHI masuk ke dalam untuk memeriksa korban yang sudah meninggal. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, jenazah korban dibawa dengan mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, kemudian dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.

“Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak mobil Terios disembunyikan oleh Koptu SHI di bengkel mobil di daerah Jalan Karya Jaya Medan Johor milik Mukhri (teman Koptu SHI),” ungkapnya.

Selain Koptu Suhemi, sebut Irwan, Polda Sumut juga berhasil meringkus delapan pelaku lainnya dan memburu enam orang lainnya dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Terios milik korban yang diamankan di POMDam I/BB, dua unit mobil Avanza milik pelaku yang diamankan di Polda Sumut, tiga HP milik korban, delapn HP dalam keadaan rusak, 1 seprai. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/