25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dewan Minta Riswan Evaluasi Total Samsat di Sumut

Anggota DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hadian

MEDAN, SUMUTPOS.CO— Komisi B DPRD Sumatera Utara menduga masih banyak praktek pungutan liar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut. Karenanya Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Sumut, Riswan Lubis, diminta segera mengevaluasi total pelayanan pada Samsat yang ada.

“Kami banyak menerima keluhan masyarakat wajib pajak yang saat membayar pajak kendaraan di UPT Samsat seolah dipersulit dengan peraturan yang dibuat-buat. Satu contoh ada oknum di UPT Samsat yang mengharuskan wajib pajak memperbarui e-KTP-nya yang sudah habis masa berlakunya. Ini tentu salah satu celah pungli yang terjadi pada Samsat kita,” ungkap Anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian kepada Sumut Pos melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Padahal menurut UU No.24 tahun 2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a, sambung Hadian, telah mengamanatkan bahwa e-KTP masa berlakunya seumur hidup.

“Jadi tak ada itu keharusan kita memperbarui e-KTP. Meskipun pada sebagian e-KTP produksi lama, ada tertera batas waktu berlakunya, itu tak perlu dihiraukan. Sebab sudah ada aturannya. Jadi tolonglah Samsat jangan mengada-ada dan mempersulit rakyat. Itu pelanggaran dan masuk kategori pungli dan korupsi, sanksinya pidana,” tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sudah menyampaikan persoalan dimaksud secara langsung kepada Riswan Lubis, selaku kepala BPPRD Sumut, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Selasa kemarin.

“Jadi saya sudah sampaikan langsung secara lisan kepada kaban BPPRD agar melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh Samsat di Sumut agar tidak ada lagi pungli. Kami minta beliau evaluasi total (pelayanan) Samsat,” pungkasnya. (prn)

Anggota DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hadian

MEDAN, SUMUTPOS.CO— Komisi B DPRD Sumatera Utara menduga masih banyak praktek pungutan liar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut. Karenanya Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Sumut, Riswan Lubis, diminta segera mengevaluasi total pelayanan pada Samsat yang ada.

“Kami banyak menerima keluhan masyarakat wajib pajak yang saat membayar pajak kendaraan di UPT Samsat seolah dipersulit dengan peraturan yang dibuat-buat. Satu contoh ada oknum di UPT Samsat yang mengharuskan wajib pajak memperbarui e-KTP-nya yang sudah habis masa berlakunya. Ini tentu salah satu celah pungli yang terjadi pada Samsat kita,” ungkap Anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian kepada Sumut Pos melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Padahal menurut UU No.24 tahun 2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a, sambung Hadian, telah mengamanatkan bahwa e-KTP masa berlakunya seumur hidup.

“Jadi tak ada itu keharusan kita memperbarui e-KTP. Meskipun pada sebagian e-KTP produksi lama, ada tertera batas waktu berlakunya, itu tak perlu dihiraukan. Sebab sudah ada aturannya. Jadi tolonglah Samsat jangan mengada-ada dan mempersulit rakyat. Itu pelanggaran dan masuk kategori pungli dan korupsi, sanksinya pidana,” tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sudah menyampaikan persoalan dimaksud secara langsung kepada Riswan Lubis, selaku kepala BPPRD Sumut, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Selasa kemarin.

“Jadi saya sudah sampaikan langsung secara lisan kepada kaban BPPRD agar melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh Samsat di Sumut agar tidak ada lagi pungli. Kami minta beliau evaluasi total (pelayanan) Samsat,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/