32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Curi Uang Bank Syariah Indonesia, Warga Martubung Divonis 4,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menghukum Rendy Oktoandi dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara (4,5). Warga Jalan Pajak Rambe, Martubung, Medan Labuhan ini terbukti bersalah mencuri uang PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Petisah, senilai Rp968 juta.

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan Rendy Oktoandi, terdakwa pencurian uang PT BSI secara virtual, Selasa (21/9).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana, yakni pencuran dengan pemberatan.

“Menjatuhkan terdakwa Rendy Oktoandi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan,” ujar Bagariang, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/9).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan khususnya nasabah PT BSI. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Mariati Siboro, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut dengan pidana yang sama.

Diketahui, bahwa terdakwa Rendy Oktoandi bersama Ugu Praha, Eva Suhendra, dan Mamang (DPO), pada 12 April 2021 sekira pukul 18.10 WIB telah melakukan pencurian uang di PT BSI Cabang Petisah.

Akibat dari perbuatan terdakwa Rendy Oktoandi pihak PT BSI KCP Medan Petisah, mengalami kerugian sebesar Rp968.000.000. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menghukum Rendy Oktoandi dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara (4,5). Warga Jalan Pajak Rambe, Martubung, Medan Labuhan ini terbukti bersalah mencuri uang PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Petisah, senilai Rp968 juta.

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan Rendy Oktoandi, terdakwa pencurian uang PT BSI secara virtual, Selasa (21/9).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana, yakni pencuran dengan pemberatan.

“Menjatuhkan terdakwa Rendy Oktoandi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan,” ujar Bagariang, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/9).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan khususnya nasabah PT BSI. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Mariati Siboro, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut dengan pidana yang sama.

Diketahui, bahwa terdakwa Rendy Oktoandi bersama Ugu Praha, Eva Suhendra, dan Mamang (DPO), pada 12 April 2021 sekira pukul 18.10 WIB telah melakukan pencurian uang di PT BSI Cabang Petisah.

Akibat dari perbuatan terdakwa Rendy Oktoandi pihak PT BSI KCP Medan Petisah, mengalami kerugian sebesar Rp968.000.000. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/