JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung itu mulai malam ini bakal mendekam di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Rio keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.15 WIB usai menjalain pemeriksaan selama sekitar 8 jam. Rompi oranye bertuliskan “TAHANAN KPK” di bagian punggung terlihat sudah melapisi kemeja batik coklat anggota Komisi III DPR itu.
Pria asal Bengkulu itu memilih bungkam saat dimintai komentar awak media. Sikapnya ini membuat puluhan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi semakin getol mendesaknya bicara.
Rio yang dikawal dua orang petugas KPK terpaksa harus bersusah payah menerobos kerumunan wartawan dan juru foto untuk masuk ke mobil tahanan. Namun pada akhirnya dia berhasil masuk ke dalam mobil dan dibawa menuju rutan tanpa mengucapkan sepatah kata.
Seperti diketahui, Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung itu mulai malam ini bakal mendekam di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Rio keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.15 WIB usai menjalain pemeriksaan selama sekitar 8 jam. Rompi oranye bertuliskan “TAHANAN KPK” di bagian punggung terlihat sudah melapisi kemeja batik coklat anggota Komisi III DPR itu.
Pria asal Bengkulu itu memilih bungkam saat dimintai komentar awak media. Sikapnya ini membuat puluhan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi semakin getol mendesaknya bicara.
Rio yang dikawal dua orang petugas KPK terpaksa harus bersusah payah menerobos kerumunan wartawan dan juru foto untuk masuk ke mobil tahanan. Namun pada akhirnya dia berhasil masuk ke dalam mobil dan dibawa menuju rutan tanpa mengucapkan sepatah kata.
Seperti diketahui, Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dil/jpnn)