26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satgas Covid-19 Tangkap Pemuda Buang Ekstasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membuang ekstasi saat menerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

TERSANGKA: Tiga tersangka yang diamankan Satgas Covid-19 dipaparkan Polsekta Medan Kota, Kamis (22/10).idris/sumut pos.
TERSANGKA: Tiga tersangka yang diamankan Satgas Covid-19 dipaparkan Polsekta Medan Kota, Kamis (22/10).idris/sumut pos.

Dari ketiga tersangka itu disita satu bungkus plastik kecil berisikan pil ekstasi.

Ketiganya diketahui bernama Rico Arianda Sitepu, Irja Agustian, dan Ali Andika. “Ketiga pemuda itu terjaring razia operasi yustisi Satgas Covid-19 di Jalan Mangkubumi pada Sabtu (17/10) dini hari.

Selanjutnya, diserahkan ke kita (Polsek Medan Kota) bersama barang bukti untuk proses hukum,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Kamis (22/10).

Dijelaskan Ainul, sebelum penangkapan terjadi, petugas Gugus Tugas Covid-19 awalnya sedang menggelar penerapan protokol kesehatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, petugas melihat Rico Arianda Sitepu membuang sesuatu sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Usai diperiksa, ternyata yang dibuang adalah 1 butir ekstasi warna merah muda, dan setelah dicek berat bersihnya 0,38 gram,” terangnya.

Kata dia, kepada petugas, Rico mengaku ekstasi tersebut mereka beli bertiga. Ekstasi itu dibeli dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran.

“Ketiganya sudah ditahan dan melanggar pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membuang ekstasi saat menerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

TERSANGKA: Tiga tersangka yang diamankan Satgas Covid-19 dipaparkan Polsekta Medan Kota, Kamis (22/10).idris/sumut pos.
TERSANGKA: Tiga tersangka yang diamankan Satgas Covid-19 dipaparkan Polsekta Medan Kota, Kamis (22/10).idris/sumut pos.

Dari ketiga tersangka itu disita satu bungkus plastik kecil berisikan pil ekstasi.

Ketiganya diketahui bernama Rico Arianda Sitepu, Irja Agustian, dan Ali Andika. “Ketiga pemuda itu terjaring razia operasi yustisi Satgas Covid-19 di Jalan Mangkubumi pada Sabtu (17/10) dini hari.

Selanjutnya, diserahkan ke kita (Polsek Medan Kota) bersama barang bukti untuk proses hukum,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Kamis (22/10).

Dijelaskan Ainul, sebelum penangkapan terjadi, petugas Gugus Tugas Covid-19 awalnya sedang menggelar penerapan protokol kesehatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, petugas melihat Rico Arianda Sitepu membuang sesuatu sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Usai diperiksa, ternyata yang dibuang adalah 1 butir ekstasi warna merah muda, dan setelah dicek berat bersihnya 0,38 gram,” terangnya.

Kata dia, kepada petugas, Rico mengaku ekstasi tersebut mereka beli bertiga. Ekstasi itu dibeli dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran.

“Ketiganya sudah ditahan dan melanggar pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/