27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 5 Kg Ganja Kering

ABADIKAN : Tersangka Zulbahrel Pasaribu warga Labura Sumut tersangka pemilik daun ganja kering diabadikan Petugas Satres Narkoba Polres Langkat.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
ABADIKAN : Tersangka Zulbahrel Pasaribu warga Labura Sumut tersangka pemilik daun ganja kering diabadikan Petugas Satres Narkoba Polres Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personil Satres Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus Zulbahrel Pasaribu (32) bersama daun ganja kering seberat 5 Kg yang dibawanya dari Aceh.

Disebutkan daun ganja kering itu direncanakaan akan diedarkan di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura). Zulbahrel yang berprofesi sebagai pekerjaan tukang bangunan berdomisili di Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labur )

“Tersangka diringkus membawa serta memiliki ganja dari Aceh hendak diedarkan di Labura. Ditangkap di Depan Pos Lantas, Sei Karang, Jalinsum Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Langkat Senin( 9/12 ) pukul 06.00 wib,” ujar Kasat Narkoba Langkat AKP Adi Hariono, SH di Stabat, Senin ( 9/12 )

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan ada seorang yang akan membawa daun ganja asal Aceh dengan menujuan Medan dengan menumpang bus PT Anugerah, dengan nomor Polisi BL 7894 AA.

Berdasarkan informasi itu Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan. Akhirnya bus yang ditumpangi Zulbahrel dihentikan dilakukan pemeriksaan.

Kemudian ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 5 bal daun ganja kering siap edar.

Tersangka mengaku bahwa daun ganja kering itu milik IW. Dirinya hanya orang suruhan untuk mengantar ganja dari Biereun Aceh menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara. Ia mengaku dikasih upah Rp400 ribu per kilogramnya bila berhasil mengantarkannya ke Labura.

“Tersangka bersama barang buktinya 5 bungkus daun ganja kering seberat 5 Kg diamankan bersama tersangka untuk pengembangan,” tegas AKP Adi Hariono, SH ( yas/btr )

ABADIKAN : Tersangka Zulbahrel Pasaribu warga Labura Sumut tersangka pemilik daun ganja kering diabadikan Petugas Satres Narkoba Polres Langkat.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
ABADIKAN : Tersangka Zulbahrel Pasaribu warga Labura Sumut tersangka pemilik daun ganja kering diabadikan Petugas Satres Narkoba Polres Langkat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personil Satres Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus Zulbahrel Pasaribu (32) bersama daun ganja kering seberat 5 Kg yang dibawanya dari Aceh.

Disebutkan daun ganja kering itu direncanakaan akan diedarkan di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura). Zulbahrel yang berprofesi sebagai pekerjaan tukang bangunan berdomisili di Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labur )

“Tersangka diringkus membawa serta memiliki ganja dari Aceh hendak diedarkan di Labura. Ditangkap di Depan Pos Lantas, Sei Karang, Jalinsum Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Langkat Senin( 9/12 ) pukul 06.00 wib,” ujar Kasat Narkoba Langkat AKP Adi Hariono, SH di Stabat, Senin ( 9/12 )

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan ada seorang yang akan membawa daun ganja asal Aceh dengan menujuan Medan dengan menumpang bus PT Anugerah, dengan nomor Polisi BL 7894 AA.

Berdasarkan informasi itu Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan. Akhirnya bus yang ditumpangi Zulbahrel dihentikan dilakukan pemeriksaan.

Kemudian ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 5 bal daun ganja kering siap edar.

Tersangka mengaku bahwa daun ganja kering itu milik IW. Dirinya hanya orang suruhan untuk mengantar ganja dari Biereun Aceh menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara. Ia mengaku dikasih upah Rp400 ribu per kilogramnya bila berhasil mengantarkannya ke Labura.

“Tersangka bersama barang buktinya 5 bungkus daun ganja kering seberat 5 Kg diamankan bersama tersangka untuk pengembangan,” tegas AKP Adi Hariono, SH ( yas/btr )

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/