25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dituntut 7 Tahun, Bripka Syahril Menangis Bacakan Pledoi

TEDDY/SUMUT POS
PEMBELAAN: Bripka Syahril Perangin-angin membeberkan pembelaannya dalam sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (22/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Bripka Syahril Perangin-angin akhirnya mendengarkan tuntutannya setelah dua kali ditunda. Tuntutan Syahril dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herlina di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (22/11).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi Aida Novita Harahap dan Rinto Leoni Manullang, JPU menuntut terdakwa Bripka Syahril dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta. “Sehat?,” tanya Fauzul dalam persidangan terbuka secara umum. “Sehat yang mulia,” jawab Syahril.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan JPU membacakan tuntutannya. “Silahkan bacakan tuntutannya, poin-poin penting saja,” kata Fauzul. JPU kemudian membacakan tuntutannya. “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta,” jelas Herlina.

JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Hanya saja, tuntutan yang dijatuhkan Herlina lebih rendah 1 tahun dari Candra Irawan yang sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa. “Sudah dengar Syahril (tuntutannya)? Mengerti?,” tanya Fauzul kepada Syahril.

“Mengerti yang mulia,” jawab Syahril.

“Kamu masih memiliki hak pembelaan. Apakah mau menyampaikan pembelaan secara lisan atau tulisan,” tanya Fauzul lagi. Syahril menjalani sidang tanpa didampingi penasehat hukum. Alhasil, Syahril yang tengah puasa membacakan pledoinya secara lisan. Majelis hakim kemudian mempersilahkan Syahril mengucapkan pembelaannya.

“Silahkan berdiri,” ujar Fauzul mempersilahkan Syahril memberikan pembelaannya.

Awalnya Syahril tampak ragu menyampaikan pembelaan. Sebab, Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis sedikit bercanda kepada terdakwa. “Saya ucapkan terimakasih kepada yang mulia atas kesempatan ini untuk menyampaikan pembelaan,” ujar Syahril mengawali pembelaannya.

“Jaksanya enggak kamu bilang?,” tanya Fauzul.

“Iya kepada Jaksa juga,” kata Syahril melanjutkan.“(Pakai) bu cantiknya enggak? Enggak usah lah ya,” canda Fauzul dalam persidangan. Syahril melanjutkan pembelaannya. Dia memohon maaf kepada institusi Polri atas tingkah lakunya. Sebab, ulah dia sudah mencoreng Korps Tri Brata.

“Saya mohon maaf kepada institusi saya. Atas perbuatan saya, institusi saya tercoreng,” jelas Syahril.

Ketepatan sidang itu turut disaksikan oleh personel polisi yang berpakaian sipil.

“Kau dengar Gusti (personel berpakaian sipil)?. Dia (terdakwa) mohon maaf. Kau sampaikan itu,” ujar Fauzul dalam persidangan.“Siap pak ketua,” jawab Gusti yang mengenakan kaos oblong.

Belum tuntas Syahril menyatakan pembelaan, Fauzul meminta agar terdakwa menyesali perbuatannya sungguh-sungguh.

“Bukan macam cabe, sesudah abis pedasnya dimakan lagi ya. Kenapa enggak kau pikirkan dulu ini hanya kesenangan sesaat,” ujar Fauzul.“Kamu juga sudah minta maaf kepada istri?,” tanya Fauzul. “Sudah yang mulia,” jawab Syahril.

Selesai Fauzul bergumam, Syahril kembali melanjutkan pembelaannya dengan meneteskan air mata. Syahril kemudian mengusap air matanya yang jatuh ke pipi kiri dengan kaos putih yang dikenakannya berlapis rompi merah. Setelah menetes air mata, Syahril pun tak mampu menahan kesedihannya. Di tengah memberikan pembelaan, Syahril menangis.

Berulang kali Syahril menyeka air matanya. Kemudian dia berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan. “Saya mohon kepada yang mulia untuk memberi keringanan. Anak-anak saya masih pada sekolah. Paling besar masih sekolah. Kesilapan ini yang mulia,” kata personel Polres Binjai yang dikaruniai tiga anak.

“Tiga-tiganya anak saya masih sekolah. Saya ingin bisa kembali cepat berkumpul dengan istri dan anak saya. Saya hanya disekolahkan tamat SMA. Orangtua saya bertani,” beber Syahril mengakhiri pembelaannya. Mendengar ini, Fauzul bertanya kepada JPU. “Bagaimana bu jaksa,” tanya Fauzul. “Tetap dengan tuntutan,” jawab Herlina.

Mendengar ini, Fauzul mengakhiri sidang. Selasa (27/11) mendatang, Syahril kembali bersidang dengan agenda putusan. “Sidang ditunda dengan agenda putusan pada selasa,” tandas Fauzul menutup sidang sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Bripka Syahril Perangin-angin ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam. Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi.

Usai Bripka Syahril (43) dibekuk, polisi melakukan pengembangan dan menciduk Candra Irawan (32) di rumahnya Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan. Dari Candra, petugas menyita barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi.(ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
PEMBELAAN: Bripka Syahril Perangin-angin membeberkan pembelaannya dalam sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (22/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Bripka Syahril Perangin-angin akhirnya mendengarkan tuntutannya setelah dua kali ditunda. Tuntutan Syahril dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herlina di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (22/11).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi Aida Novita Harahap dan Rinto Leoni Manullang, JPU menuntut terdakwa Bripka Syahril dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta. “Sehat?,” tanya Fauzul dalam persidangan terbuka secara umum. “Sehat yang mulia,” jawab Syahril.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan JPU membacakan tuntutannya. “Silahkan bacakan tuntutannya, poin-poin penting saja,” kata Fauzul. JPU kemudian membacakan tuntutannya. “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta,” jelas Herlina.

JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Hanya saja, tuntutan yang dijatuhkan Herlina lebih rendah 1 tahun dari Candra Irawan yang sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa. “Sudah dengar Syahril (tuntutannya)? Mengerti?,” tanya Fauzul kepada Syahril.

“Mengerti yang mulia,” jawab Syahril.

“Kamu masih memiliki hak pembelaan. Apakah mau menyampaikan pembelaan secara lisan atau tulisan,” tanya Fauzul lagi. Syahril menjalani sidang tanpa didampingi penasehat hukum. Alhasil, Syahril yang tengah puasa membacakan pledoinya secara lisan. Majelis hakim kemudian mempersilahkan Syahril mengucapkan pembelaannya.

“Silahkan berdiri,” ujar Fauzul mempersilahkan Syahril memberikan pembelaannya.

Awalnya Syahril tampak ragu menyampaikan pembelaan. Sebab, Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis sedikit bercanda kepada terdakwa. “Saya ucapkan terimakasih kepada yang mulia atas kesempatan ini untuk menyampaikan pembelaan,” ujar Syahril mengawali pembelaannya.

“Jaksanya enggak kamu bilang?,” tanya Fauzul.

“Iya kepada Jaksa juga,” kata Syahril melanjutkan.“(Pakai) bu cantiknya enggak? Enggak usah lah ya,” canda Fauzul dalam persidangan. Syahril melanjutkan pembelaannya. Dia memohon maaf kepada institusi Polri atas tingkah lakunya. Sebab, ulah dia sudah mencoreng Korps Tri Brata.

“Saya mohon maaf kepada institusi saya. Atas perbuatan saya, institusi saya tercoreng,” jelas Syahril.

Ketepatan sidang itu turut disaksikan oleh personel polisi yang berpakaian sipil.

“Kau dengar Gusti (personel berpakaian sipil)?. Dia (terdakwa) mohon maaf. Kau sampaikan itu,” ujar Fauzul dalam persidangan.“Siap pak ketua,” jawab Gusti yang mengenakan kaos oblong.

Belum tuntas Syahril menyatakan pembelaan, Fauzul meminta agar terdakwa menyesali perbuatannya sungguh-sungguh.

“Bukan macam cabe, sesudah abis pedasnya dimakan lagi ya. Kenapa enggak kau pikirkan dulu ini hanya kesenangan sesaat,” ujar Fauzul.“Kamu juga sudah minta maaf kepada istri?,” tanya Fauzul. “Sudah yang mulia,” jawab Syahril.

Selesai Fauzul bergumam, Syahril kembali melanjutkan pembelaannya dengan meneteskan air mata. Syahril kemudian mengusap air matanya yang jatuh ke pipi kiri dengan kaos putih yang dikenakannya berlapis rompi merah. Setelah menetes air mata, Syahril pun tak mampu menahan kesedihannya. Di tengah memberikan pembelaan, Syahril menangis.

Berulang kali Syahril menyeka air matanya. Kemudian dia berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan. “Saya mohon kepada yang mulia untuk memberi keringanan. Anak-anak saya masih pada sekolah. Paling besar masih sekolah. Kesilapan ini yang mulia,” kata personel Polres Binjai yang dikaruniai tiga anak.

“Tiga-tiganya anak saya masih sekolah. Saya ingin bisa kembali cepat berkumpul dengan istri dan anak saya. Saya hanya disekolahkan tamat SMA. Orangtua saya bertani,” beber Syahril mengakhiri pembelaannya. Mendengar ini, Fauzul bertanya kepada JPU. “Bagaimana bu jaksa,” tanya Fauzul. “Tetap dengan tuntutan,” jawab Herlina.

Mendengar ini, Fauzul mengakhiri sidang. Selasa (27/11) mendatang, Syahril kembali bersidang dengan agenda putusan. “Sidang ditunda dengan agenda putusan pada selasa,” tandas Fauzul menutup sidang sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Bripka Syahril Perangin-angin ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam. Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi.

Usai Bripka Syahril (43) dibekuk, polisi melakukan pengembangan dan menciduk Candra Irawan (32) di rumahnya Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan. Dari Candra, petugas menyita barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/