25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dugaan Korupsi Renovasi Sirkuit Atletik PPLP Sumut, Poldasu Tutupi Tersangka Baru

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus dugaan korupsi sirkuit tartan atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumut, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Subdit III/Tipikor) Direktorat Reskrimum Poldasu menetapkan tersangka baru.

Tersangka yang ditetapkan tersebut berjumlah satu orang. Sebelumnya, sudah ditetapkan dua tersangka.

“Tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut (sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut) sudah bertambah menjadi tiga orang,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/11).

Kata Tatan, tersangka baru tersebut berasal dari pihak rekanan yang menjadi sub kontrak pengerjaan sirkuit. Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap pimpinan penanggungjawab perusahaan yang berada di Jakarta tersebut.

Sayangnya, Tatan enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut.

“Panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka baru ini, namun belum diketahui apakah sudah hadir atau belum,” aku Tatan.

Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap tersangka baru ini, Tatan belum bisa memastikan.

“Kita lihat nanti, tergantung hasil penyidikan,” tandasnya.

Informasi di Mapoldasu menyebutkan, tersangka baru itu dikabarkan Direktur PT P. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang menerima sub kontrak pengerjaan sirkuit atletik PPLP yang berkantor di Jakarta.

PT P menerima sub kontrak dari Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka. Selain Direktur PT RMJ, Junaedi, satu tersangka lagi adalah Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kasus ini bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000 ke Disporasu untuk pekerjaan renovasi lintasan sirkuit tartan atletik PPLP Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, Sujamrat tidak melakukan survei. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Masih dalam kasus ini, Kepala Disporasu (Kadisporasu) Baharuddin Siagian sempat diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Sebab, ketika itu Baharuddin Siagian sudah menjabat sebagai Kadisporasu.(ris/ala)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus dugaan korupsi sirkuit tartan atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumut, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Subdit III/Tipikor) Direktorat Reskrimum Poldasu menetapkan tersangka baru.

Tersangka yang ditetapkan tersebut berjumlah satu orang. Sebelumnya, sudah ditetapkan dua tersangka.

“Tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut (sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut) sudah bertambah menjadi tiga orang,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/11).

Kata Tatan, tersangka baru tersebut berasal dari pihak rekanan yang menjadi sub kontrak pengerjaan sirkuit. Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap pimpinan penanggungjawab perusahaan yang berada di Jakarta tersebut.

Sayangnya, Tatan enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut.

“Panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka baru ini, namun belum diketahui apakah sudah hadir atau belum,” aku Tatan.

Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap tersangka baru ini, Tatan belum bisa memastikan.

“Kita lihat nanti, tergantung hasil penyidikan,” tandasnya.

Informasi di Mapoldasu menyebutkan, tersangka baru itu dikabarkan Direktur PT P. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang menerima sub kontrak pengerjaan sirkuit atletik PPLP yang berkantor di Jakarta.

PT P menerima sub kontrak dari Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka. Selain Direktur PT RMJ, Junaedi, satu tersangka lagi adalah Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kasus ini bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000 ke Disporasu untuk pekerjaan renovasi lintasan sirkuit tartan atletik PPLP Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, Sujamrat tidak melakukan survei. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Masih dalam kasus ini, Kepala Disporasu (Kadisporasu) Baharuddin Siagian sempat diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Sebab, ketika itu Baharuddin Siagian sudah menjabat sebagai Kadisporasu.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/