32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

C6 Orang Meninggal Digunakan untuk Nyoblos, KPU Dairi Akui Ada Kelalaian KPPS

no picture

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Beredarnya surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (model C6) orang yang sudah meninggal di TPS 02 Jalan Tembakau Sidikalang, disinyalir ada kelalaian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, Verianto Sitohang mengaku belum menerima rekomendasi atau surat pemeberitahuan Bawaslu terkait penggunaan C6 oleh orang lain.

“Belum ada,” katanya di Kantor KPU Dairi, Jalan Palapa, No 05, Sidikalang, Sabtu (20/4).

Kata Verianto, saat kejadian pihaknya langsung mendapat laporan kecurangan tersebut dari panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sidikalang.

“Kita mengapresiasi KPPS berhasil menggagalkan orang hendak menggunakan hak pilih milik orang lain,” kata Verianto didampingi Komisoner lainnya, Hartono Maha, Jenny Ester Pandiangan dan Freddy.

Tetapi di sisi lain, KPU juga mengakui ada kelalaian KPPS. Sebab lembar C6 orang meninggal bisa beredar ke tangan orang lain.

“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena sebelum pelaksanaan pencoblosan, KPU sudah mensosialisasikan kepada KPPS bilamana muncul nama orang sudah meninggal di daftar pemilih tetap (DPT) supaya dicoret,” kata Verianto.

Diketahui, DPT yang digunakan dalam pemilu 17 April 2019 diplenokan Desember 2018. Sehingga potensi masih ada nama ganda dan nama orang sudah meninggal muncul di DPT.

Tetapi, KPU tetap menginstruksikan KKPS untuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, dua pria diamankan karena menggunakan lembar C6 milik orang yang sudah meninggal. Keduanya berinisial PS (17) dan HB (17). Informasi diperoleh, keduanya disuruh oknum calon anggota legislatif (Caleg) untuk memilih caleg DPRD Dairi, DPRD Provinsi serta DPR-RI dari salahsatu partai politik (Parpol) tertentu.

Masyarakat Dairi mendesak sentra Gakumdu Bawaslu dan KPU Dairi mengusut tuntas kasus dugaaan kecurangan pemilu itu. Bila terbukti ada oknum caleg dibalik kasus tersebut, maka masyarakat minta Bawaslu RI mendiskualifikasi oknum caleg itu.(mag-10/ala)

no picture

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Beredarnya surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (model C6) orang yang sudah meninggal di TPS 02 Jalan Tembakau Sidikalang, disinyalir ada kelalaian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, Verianto Sitohang mengaku belum menerima rekomendasi atau surat pemeberitahuan Bawaslu terkait penggunaan C6 oleh orang lain.

“Belum ada,” katanya di Kantor KPU Dairi, Jalan Palapa, No 05, Sidikalang, Sabtu (20/4).

Kata Verianto, saat kejadian pihaknya langsung mendapat laporan kecurangan tersebut dari panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sidikalang.

“Kita mengapresiasi KPPS berhasil menggagalkan orang hendak menggunakan hak pilih milik orang lain,” kata Verianto didampingi Komisoner lainnya, Hartono Maha, Jenny Ester Pandiangan dan Freddy.

Tetapi di sisi lain, KPU juga mengakui ada kelalaian KPPS. Sebab lembar C6 orang meninggal bisa beredar ke tangan orang lain.

“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena sebelum pelaksanaan pencoblosan, KPU sudah mensosialisasikan kepada KPPS bilamana muncul nama orang sudah meninggal di daftar pemilih tetap (DPT) supaya dicoret,” kata Verianto.

Diketahui, DPT yang digunakan dalam pemilu 17 April 2019 diplenokan Desember 2018. Sehingga potensi masih ada nama ganda dan nama orang sudah meninggal muncul di DPT.

Tetapi, KPU tetap menginstruksikan KKPS untuk mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, dua pria diamankan karena menggunakan lembar C6 milik orang yang sudah meninggal. Keduanya berinisial PS (17) dan HB (17). Informasi diperoleh, keduanya disuruh oknum calon anggota legislatif (Caleg) untuk memilih caleg DPRD Dairi, DPRD Provinsi serta DPR-RI dari salahsatu partai politik (Parpol) tertentu.

Masyarakat Dairi mendesak sentra Gakumdu Bawaslu dan KPU Dairi mengusut tuntas kasus dugaaan kecurangan pemilu itu. Bila terbukti ada oknum caleg dibalik kasus tersebut, maka masyarakat minta Bawaslu RI mendiskualifikasi oknum caleg itu.(mag-10/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/