26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lagi, Perusakan Mobil Dinas Bina Marga Sumut Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satu lagi pelaku perusakan mobil pickup Isuzu Panther milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut saat aksi demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law di depan kampus Institut Teknologi Medan (ITM) pada Kamis, 8 Oktober lalu, akhirnya ditangkap.

Fradyka Adi Putra Hasibuan alias Dabo (23).
Fradyka Adi Putra Hasibuan alias Dabo (23).

Tersangka ditangkap setelah buron sebulan lebih lamanya. Pelaku diringkus dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal (Madina), Kamis (19/11).

Pelaku yang diketahui bernama Fradyka Adi Putra Hasibuan alias Dabo (23), warga Dusun I Jalan Pelita Gang Hakekat, Patumbak, Deliserdang, dibekuk personel Satreskrim Polrestabes Medan dibantu Polres Madina.

Kasatreskrim Polretabes Medan Kompol Martuasah Tobing menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa pelaku tersebut berperan mengejar mobil milik dinas tersebut dan meminta sopirnya untuk turun. Setelah itu, pelaku bersama beberapa pendemo lainnya mendorong mobil tersebut ke depan kampus ITM.

“Pelaku ikut terlibat dalam aksi perusakan mobil dinas tersebut. Selain membantu mengangkat dan membalikkan mobil, pelaku diduga kuat sebagai provokator” ujar Martuasah kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, alat bukti perbuatan pelaku yang ikut terlibat dalam aksi kejahatan itu berupa salinan rekaman CCTV kejadian.

“Pelaku ditangkap setelah melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya di kawasan Madina. Saat ini, kasusnya terus dikembangkan lebih lanjut karena kuat dugaan masih ada pelaku lain yang belum tertangkap,” tukasnya.

Diketahui, sebelumnya satu pelaku telah ditangkap aksi perusahan mobil itu ketika aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law, ditangkap.

Pelaku berinisial MHB (21), warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Riau. Pelaku MHB diamankan saat berada di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu 21 Oktober 2020.

Puluhan mahasiswa ITM melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan blokade jalan di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, Kamis (8/10). Dalam aksinya itu, massa berdiri di tengah jalan dengan memegang spanduk panjang, sambil menyampaikan protes terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satu lagi pelaku perusakan mobil pickup Isuzu Panther milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut saat aksi demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law di depan kampus Institut Teknologi Medan (ITM) pada Kamis, 8 Oktober lalu, akhirnya ditangkap.

Fradyka Adi Putra Hasibuan alias Dabo (23).
Fradyka Adi Putra Hasibuan alias Dabo (23).

Tersangka ditangkap setelah buron sebulan lebih lamanya. Pelaku diringkus dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal (Madina), Kamis (19/11).

Pelaku yang diketahui bernama Fradyka Adi Putra Hasibuan alias Dabo (23), warga Dusun I Jalan Pelita Gang Hakekat, Patumbak, Deliserdang, dibekuk personel Satreskrim Polrestabes Medan dibantu Polres Madina.

Kasatreskrim Polretabes Medan Kompol Martuasah Tobing menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa pelaku tersebut berperan mengejar mobil milik dinas tersebut dan meminta sopirnya untuk turun. Setelah itu, pelaku bersama beberapa pendemo lainnya mendorong mobil tersebut ke depan kampus ITM.

“Pelaku ikut terlibat dalam aksi perusakan mobil dinas tersebut. Selain membantu mengangkat dan membalikkan mobil, pelaku diduga kuat sebagai provokator” ujar Martuasah kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, alat bukti perbuatan pelaku yang ikut terlibat dalam aksi kejahatan itu berupa salinan rekaman CCTV kejadian.

“Pelaku ditangkap setelah melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya di kawasan Madina. Saat ini, kasusnya terus dikembangkan lebih lanjut karena kuat dugaan masih ada pelaku lain yang belum tertangkap,” tukasnya.

Diketahui, sebelumnya satu pelaku telah ditangkap aksi perusahan mobil itu ketika aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law, ditangkap.

Pelaku berinisial MHB (21), warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Riau. Pelaku MHB diamankan saat berada di Bundaran Air Mancur Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu 21 Oktober 2020.

Puluhan mahasiswa ITM melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan blokade jalan di depan Kampus ITM Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota, Kamis (8/10). Dalam aksinya itu, massa berdiri di tengah jalan dengan memegang spanduk panjang, sambil menyampaikan protes terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/