25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terdakwa Kepemilikan Senpi Ilegal Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Joni lepas dari jeratan hukum. Pasalnya, Hakim Ketua Jarihat Simarmata memvonis bebas warga Komplek Brayan City tersebut, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Jarihat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni selama 2 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kita ajukan kasasi,” tegasnya.

Menanggapi putusan bebas Joni, pengamat hukum Julheri Sinaga menilai putusan hakim ini sebagai bentuk penzaliman.

“Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kepemilikan softgun ilegal adalah suatu bentuk penzaliman dalam penegakan hukum,” katanya.

Menurut Zulheri, jaksa penuntut umum (JPU) harus melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Jaksa selaku penuntut bisa melakukan kasasi atas putusan bebas itu,” terangnya.

Terpisah, vonis bebas terhadap Joni sangat membuat sekitar Kompleks Brayan City kecewa. Sebab, menurut mereka kepemilikan Softgun ilegal Joni sangat meresahkan karena dikhawatirkan disalahgunakan.

“Kita menduga vonis bebas ini diberikan karena adanya permainan aparat penegak hukum dengan mafia kasus,” sebut Agus, warga sekitar Kompleks Brayan City

Lanjut Agus meminta Komisi Yudisial agar turun tangan dalam kasus ini, dari awal Masyarakat sudah mencium ada permainan dari Penegak hukum ,sejak Terdakwa di beri tahanan luar oleh Hakim.

Diketahui, bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Joni lepas dari jeratan hukum. Pasalnya, Hakim Ketua Jarihat Simarmata memvonis bebas warga Komplek Brayan City tersebut, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Jarihat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni selama 2 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kita ajukan kasasi,” tegasnya.

Menanggapi putusan bebas Joni, pengamat hukum Julheri Sinaga menilai putusan hakim ini sebagai bentuk penzaliman.

“Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kepemilikan softgun ilegal adalah suatu bentuk penzaliman dalam penegakan hukum,” katanya.

Menurut Zulheri, jaksa penuntut umum (JPU) harus melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Jaksa selaku penuntut bisa melakukan kasasi atas putusan bebas itu,” terangnya.

Terpisah, vonis bebas terhadap Joni sangat membuat sekitar Kompleks Brayan City kecewa. Sebab, menurut mereka kepemilikan Softgun ilegal Joni sangat meresahkan karena dikhawatirkan disalahgunakan.

“Kita menduga vonis bebas ini diberikan karena adanya permainan aparat penegak hukum dengan mafia kasus,” sebut Agus, warga sekitar Kompleks Brayan City

Lanjut Agus meminta Komisi Yudisial agar turun tangan dalam kasus ini, dari awal Masyarakat sudah mencium ada permainan dari Penegak hukum ,sejak Terdakwa di beri tahanan luar oleh Hakim.

Diketahui, bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/