TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Sat narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 2 pria yang diduga pengedar narkoba antar kota. Keduanya yakni Jhon F Hutabarat (35), anggota Polres Sergei dan Riki Irawan (31), penduduk Emplasmen Kebon Adolina, Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Mereka ditangkap dari kawasan Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai saat melintas dengan mengendarai satu unit mobil jenis Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BK 1064 JE, Rabu (22/1) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, dan 3 bungkus plastik kecil transparan yang diduga sabu-sabu dengan berat total 1,25 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP ML Hutagaol Sik yang dihubungi melalui Kabag Humas AKP Y Sinulingga didampingi Kasat Narkoba AKP H Marajunjung Siregar SH, Kamis (23/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat.
Menurut AKP Y Sinulingga, Rabu (22/1) sekira pukul 19.00 WIB, Polres Tanjungbalai telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan dari 2 orang pria yang tak dikenal. Kedua pria yang dilaporkan mengenderai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1064 JE itu, dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Selanjutnya, petugas narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak guna mengecek kebenaran dari laporan masyarakat itu. Dan sekitar pukul 19.30 WIB, petugas bertemu dengan mobil yang dicurigai itu di kawasan Jalan Arteri, Tanjungbalai dan langsung menghentikannya.
Saat itulah, salah seorang penumpang mobil yang kemudian diketahui bernama Riki Irawan membuang 2 bungkus plastik kecil melalui pintu mobil sebelah kiri. Melihat itu, petugas langsung menyuruh Riki Irawan untuk mengambil kembali bungkusan plastik tersebut dan menyerahkannya ke tangan petugas Polres Tanjungbalai.
Setelah menerima kedua bungkusan plastik kecil itu dari tersangka Riki Irawan, petugas langsung membuka dan memeriksa isinya dengan disaksikan tersangka. Ternyata, salah satu bungkusan tersebut berisi 5 butir pil yang diduga ekstasi dan bungkusan lainnya berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengemudikan mobil yang kemudian diketahui bernama Jhon F Hutabarat, oknum Polres Sergei. Dari dalam dompet Jhon F Hutabarat ini, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik kecil serbuk yang diduga sabu-sabu.
Kemudian, pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari rak pintu mobil sebelah kanan, kembali ditemukan 1 bungkus plastik kecil juga berisi serbuk yang diduga sabu-sabu, 1 lembar plastik assoy warna hitam, 1 buah mancis gas, 2 buah karet dodot, 1 batang pipet kaca, 4 batang pipet plastik dan 1 buah jarum.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut seluruh barang buktinya langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang buktinya serta 1 unit mobil jenis Suzuki Swif BK 1064 JE, hingga saat ini telah diamankan di Polres Tanjungbalai. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU.RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Y Sinulingga yang diamini Kasat Narkoba AKP H Marajunjung Siregar,SH. (ck-5/smg/bud)