BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ditembak personel Reskrim Polsek Belawan. Edi Manurung (42) dan Khaidir Ali Pohan (30), terpaksa menahan pengap sel Polsek Belawan akibat ulahnya.
KEDUANYA ditangkap, karena telah merampok Muhammad Hidayat dan Berliana Deanifani Silalahi di dalam angkutan kota (Angkot). Keduanya dirampok pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam).
“Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Taman Siregar, Rabu (23/1). Kata Kompol Safarudin, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban. Dalam pengaduannya, korban mengaku merugi jutaan rupiah. Sebab, barang berharga mereka dirampok kedua tersangka.
“Jadi, penangkapan terhadap para tersangka atas laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka akhirnya ditangkap,” ungkap Kompol Safarudin.
Kepada polisi, duet rampok ini mengaku telah berukang kali melakukan aksinya dalam angkot di wilayah hukum Polsek Belawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, tersangka ditahan di sel Mapolsek Belawan.
“Barang bukti kejahatan tersangka berupa pisau dan uang telah kita sita. Mereka terancam 12 tahun hukuman penjara,” kata kapolsek.(fac/ala)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ditembak personel Reskrim Polsek Belawan. Edi Manurung (42) dan Khaidir Ali Pohan (30), terpaksa menahan pengap sel Polsek Belawan akibat ulahnya.
KEDUANYA ditangkap, karena telah merampok Muhammad Hidayat dan Berliana Deanifani Silalahi di dalam angkutan kota (Angkot). Keduanya dirampok pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam).
“Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Taman Siregar, Rabu (23/1). Kata Kompol Safarudin, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban. Dalam pengaduannya, korban mengaku merugi jutaan rupiah. Sebab, barang berharga mereka dirampok kedua tersangka.
“Jadi, penangkapan terhadap para tersangka atas laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka akhirnya ditangkap,” ungkap Kompol Safarudin.
Kepada polisi, duet rampok ini mengaku telah berukang kali melakukan aksinya dalam angkot di wilayah hukum Polsek Belawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, tersangka ditahan di sel Mapolsek Belawan.
“Barang bukti kejahatan tersangka berupa pisau dan uang telah kita sita. Mereka terancam 12 tahun hukuman penjara,” kata kapolsek.(fac/ala)