28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Aniaya Anak Dibawah Umur, Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Mariati Siboro menyebut, kejadian tersebut bermula ketika RZS hendak pergi sekolah mengaji sekira Desember 2015 silam. Kebetulan, RZS dan Morina merupakan tetangga di Jalan Tangguk Bongkar X, Medan Denai. Rumah keduanya hanya bersebrangan jalan.

Sesaat hendak pergi mengaji, RZS telah ditunggu temannya di depan pagar rumah. Morina keluar dari rumahnya. Namun entah kenapa, Morina malah melayangkan tamparan ke arah pipi kiri dan kanan bocah malang tersebut.

RZS sempat teriak meminta tolong kepada ibunya, namun mulut bocah tersebut dibekap. Akhirnya RZS tetap pergi mengaji dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya sepulang mengaji.

Morina sebelumnya mengaku keberatan dengan dakwaan itu. Dia berusaha menjelaskan ke Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi bahwa apa yang didakwakan tak benar. “Enggak benar itu, Pak Hakim. Saya tidak ada melakukan penamparan,” kata Morina yang pada persidangan perdana tanpa didampingi kuasa hukum.

Korban juga sebelumnya memberikan kesaksian pada sidang tersebut. “Dipukul tante (Morina) jam 3 sore di depan rumah, tiga kali di pipi. Habis dipukul awak pergi ngaji, pak. Awak dipukul di depan kawan. Nangis awak dipukul,” kata perempuan mungil tersebut sambil mengayunkan kedua kakinya.

RZS tak berani mengadu kepada ibunya setelah ditampar Morina. Namun setelah dibujuk orang tuanya, dia menceritakan kejadian penganiayaan itu.(gus/ala)

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Mariati Siboro menyebut, kejadian tersebut bermula ketika RZS hendak pergi sekolah mengaji sekira Desember 2015 silam. Kebetulan, RZS dan Morina merupakan tetangga di Jalan Tangguk Bongkar X, Medan Denai. Rumah keduanya hanya bersebrangan jalan.

Sesaat hendak pergi mengaji, RZS telah ditunggu temannya di depan pagar rumah. Morina keluar dari rumahnya. Namun entah kenapa, Morina malah melayangkan tamparan ke arah pipi kiri dan kanan bocah malang tersebut.

RZS sempat teriak meminta tolong kepada ibunya, namun mulut bocah tersebut dibekap. Akhirnya RZS tetap pergi mengaji dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya sepulang mengaji.

Morina sebelumnya mengaku keberatan dengan dakwaan itu. Dia berusaha menjelaskan ke Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi bahwa apa yang didakwakan tak benar. “Enggak benar itu, Pak Hakim. Saya tidak ada melakukan penamparan,” kata Morina yang pada persidangan perdana tanpa didampingi kuasa hukum.

Korban juga sebelumnya memberikan kesaksian pada sidang tersebut. “Dipukul tante (Morina) jam 3 sore di depan rumah, tiga kali di pipi. Habis dipukul awak pergi ngaji, pak. Awak dipukul di depan kawan. Nangis awak dipukul,” kata perempuan mungil tersebut sambil mengayunkan kedua kakinya.

RZS tak berani mengadu kepada ibunya setelah ditampar Morina. Namun setelah dibujuk orang tuanya, dia menceritakan kejadian penganiayaan itu.(gus/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/