25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Perkara Penipuan Rekan Bisnis Senilai Rp1,1 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Asiong

PUTUSAN SELA:  Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/3).
PUTUSAN SELA: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dengan terdakwa Irawan alias Asiong (57). Beragendakan putusan sela, majelis menolak eksepsi terdakwa dalam kasus penipuan rekan bisnis Rp1,1 miliar.

“Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ucap hakim Sabarulina Ginting, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/3).

Usai pembacaan putusan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (30/3) mendatang, dengan agenda keterangan saksi. “Sudah dengar tadi, kalau keberatan sampaikan nanti di pembelaan,” tegas Erintuah lagi.

Mengutip surat dakwaan, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu di sebuah warung di Komplek Multatuli. Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa. Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan. Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa. Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana. (man)

PUTUSAN SELA:  Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/3).
PUTUSAN SELA: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dengan terdakwa Irawan alias Asiong (57). Beragendakan putusan sela, majelis menolak eksepsi terdakwa dalam kasus penipuan rekan bisnis Rp1,1 miliar.

“Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ucap hakim Sabarulina Ginting, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/3).

Usai pembacaan putusan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (30/3) mendatang, dengan agenda keterangan saksi. “Sudah dengar tadi, kalau keberatan sampaikan nanti di pembelaan,” tegas Erintuah lagi.

Mengutip surat dakwaan, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu di sebuah warung di Komplek Multatuli. Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa. Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan. Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa. Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/