27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Divonis 2 Tahun, Pengusaha PT LBM Masih Bebas

SIDANG: Pengusaha PT LBM, Ir Mandasah Turnip saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Pengusaha PT LBM, Ir Mandasah Turnip saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha PT Lintong Bangun Makmur (LBM), Ir Mandasah Turnip sudah divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara cek senilai Rp1 miliar, Rabu (18/3) lalu. Namun hingga kini, Mandalasah masih menghirup udara bebas.

Seperti diberitakan sebuah media online, sehari paskavonis yang dijatuhkan majelis hakim, Kamis (19/3), Mandalasah membawa rombongan usahawan dan pekerja infrastruktur mengitari Pulau Samosir, Sumatera Utara. Bahkan, telihat Ketua DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (Gabpkin) Sumut ini berswafoto di atas kapal dengan latar belakang pemandangan Danau Toba.

Memang, sejak kasus ini bergulir Mandasah tidak pernah ditahan. Baik saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan hingga tahap persidangan, ia tetap tidak ditahan. Bagi pelapor, hal ini seakan menghambat proses presidangan. Namun kasusnya terus berjalan tanpa penahanan.

Menyikapi ini, Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum mempertanyakan, ada apa dengan aparat penegak hukum? “Kita patut curiga. Oknum seperti ini harus dipantau masyarakat, dan berhak mengadukan oknum yang bersangkutan dan penegak hukum,” tegas Budiman kepada wartawan, Senin (23/3).

Ditegaskan Budiman, kalau hakimnya membiarkan ini , pada umumnya jaksa yang mengawasi pelaksanaan eksekusinya. “Kalau hakim kan menjatuhkan hukuman, maka jaksa yang mengawasi pelaksanaan eksekusinya. Apakah dilasanakan jaksa sesuai dengan apa yang dijatuhkan hakim? Ini patut kita curigai. Kenapa? Karena tidak dilaksanakan sesuai dengan hukuman yang sudah diberikan bahkan terdakwa masih berkeliaran,” sebutnya.

“Patut dicurigai dan adukan saja ke Kejagung. Kita tidak menuduh siapa-siapa. Hukum tidak boleh tebang pilih dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Siapa saja yang terbukti bersalah, harus diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, Mandalasah belum ditahan sesuai vonis majelis hakim karena dia masih melakukan banding. “Namun apabila pengajuan (banding) terdakwa ditolak dengan batas waktu 7 hari, maka terdakwa langsung dieksekusi ataupim penahanan,” kata Sumanggar kepada wartawan. (adz)

SIDANG: Pengusaha PT LBM, Ir Mandasah Turnip saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Pengusaha PT LBM, Ir Mandasah Turnip saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha PT Lintong Bangun Makmur (LBM), Ir Mandasah Turnip sudah divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara cek senilai Rp1 miliar, Rabu (18/3) lalu. Namun hingga kini, Mandalasah masih menghirup udara bebas.

Seperti diberitakan sebuah media online, sehari paskavonis yang dijatuhkan majelis hakim, Kamis (19/3), Mandalasah membawa rombongan usahawan dan pekerja infrastruktur mengitari Pulau Samosir, Sumatera Utara. Bahkan, telihat Ketua DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (Gabpkin) Sumut ini berswafoto di atas kapal dengan latar belakang pemandangan Danau Toba.

Memang, sejak kasus ini bergulir Mandasah tidak pernah ditahan. Baik saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan hingga tahap persidangan, ia tetap tidak ditahan. Bagi pelapor, hal ini seakan menghambat proses presidangan. Namun kasusnya terus berjalan tanpa penahanan.

Menyikapi ini, Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum mempertanyakan, ada apa dengan aparat penegak hukum? “Kita patut curiga. Oknum seperti ini harus dipantau masyarakat, dan berhak mengadukan oknum yang bersangkutan dan penegak hukum,” tegas Budiman kepada wartawan, Senin (23/3).

Ditegaskan Budiman, kalau hakimnya membiarkan ini , pada umumnya jaksa yang mengawasi pelaksanaan eksekusinya. “Kalau hakim kan menjatuhkan hukuman, maka jaksa yang mengawasi pelaksanaan eksekusinya. Apakah dilasanakan jaksa sesuai dengan apa yang dijatuhkan hakim? Ini patut kita curigai. Kenapa? Karena tidak dilaksanakan sesuai dengan hukuman yang sudah diberikan bahkan terdakwa masih berkeliaran,” sebutnya.

“Patut dicurigai dan adukan saja ke Kejagung. Kita tidak menuduh siapa-siapa. Hukum tidak boleh tebang pilih dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Siapa saja yang terbukti bersalah, harus diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, Mandalasah belum ditahan sesuai vonis majelis hakim karena dia masih melakukan banding. “Namun apabila pengajuan (banding) terdakwa ditolak dengan batas waktu 7 hari, maka terdakwa langsung dieksekusi ataupim penahanan,” kata Sumanggar kepada wartawan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/