HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan perusakan dan penganiayaan, oknum ketua OKP di Humbang Hasundutan (Humbahas), berinisial TLB dan rekannya ILB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Humbahas, Senin (22/3). Penetapan tersangka dan penahanan ini berdasarkan laporan Mesdiana boru Purba (Op Rindu), ibu dari Sudirno Lumban Gaol, wartawan media terbitan Jakarta, warga Desa Sipitu Huta, Kecamatan Pollung, Humbahas, yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan : STPL/26/III/2021/HUMBAHAS tertanggal 10 Maret 2021.
Mesdiana, ibu delapan anak itu menjelaskan, perusakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan TLB dan rekan-rekannya itu terjadi pada Selasa (9/3) malam lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Akibatnya, dua anaknya bernama Irfan Lumban Gaol (26), dan Naswan Lumban Gaol (28), mengalami sejumlah luka lebam akibat pukulan benda tumpul.
Tidak hanya itu, kaca dan lampu depan rumah mereka juga ikut dirusak puluhan massa yang diduga suruhan oknum ketua ormas tersebut. “Dia datang bersama puluhan teman-temannya sekira pukul 23.30 WIB ke rumah saya dan memaksa masuk tanpa menjelaskan apa-apa. Saya sempat terjatuh di lantai karena didorong mereka. Kemudian anak saya bernama Naswan mencoba menolong saya dan menghempang kembali TLB bersama rekan-rekan nya yang memaksa masuk ke dalam rumah. Namun anak saya ditarik keluar dan dianiaya,” ungkapnya.
Bahkan, cucunya (anak dari Infan) yang masih berumur 6 bulan mengalami trauma berat akibat kejadian itu. Dan harus dilarikan ke klinik terdekat untuk menjalani perawatan sekira pukul 00.30 WIB. “Kita tidak mengetahui persis apa yang menjadi alasan dia (TLB) bersama kelompoknya melakukan penyerangan terhadap keluarga dan rumah saya. Jadi, kita sudah buat laporan ke polisi. Mudah-mudahan kasus ini segera diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara kita tanpa pandang buluh,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas melalui Kasubbag Humas Bripka Lolo Bako ketika dikonfirmasi via selulernya, Selasa (23/3), membenarkan penahanan Ketua IPK Humbahas tersebut bersama seorang berinisial ILB. Akibat perbuatan kedua tersangka, Lolo menyebut, dikenakkan pasal 170 subsider 351 dan 406 KUHPidana. (des)