BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkotika jenis ekstasi (Inex) di Jalan Ampera, Binjai Barat, kemarin (20/4) petang. Wahyu Diarto (37) warga Jalan Cokelat, Gang Meranti, Lingkungan VII, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat kini meringkuk di sel tahanan.
Dari tersangka, polisi menyita 17 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,64 gram. Selain itu, 1 buah dompet warna hitam juga disita polisi yang dijadikan tempat penyimpanan pil dugem tersebut.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat.
“Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan . Sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, petugas menangkap pelaku yang sedang di dalam kamar mandi,” kata Siswanto, Selasa (23/4).
Kepada petugas, kata Siswanto, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual.
“Memang pemain ini mengedar ekstasi di daerah rumahnya. Urin juga positif,” kata Siswanto.
“Tersangka mengaku mengedarkan ekstasi untuk klien di acara kibotan pesta. Bukan ke diskotek,” sambung mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah mendekam di RTP Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut. Sayangnya, pelaku belum mau buka mulut soal asal ekstasi tersebut diperoleh dari mana.(ted/ala)