25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pakai Sabu Biar Enjoy

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
APIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengapit kedua pelaku.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu di tempat berbeda. Salah satu tersangka mengaku sabu supaya enjoy.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengatakan, tersangka AS alias Ade (34) warga Jalan Kaskas, Lingkungan 4, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi diamankan dirumahnya, Kamis (17/5) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 bungkus plastik transparan putih dan 1 unit handphone merek I Cherry.

Sedangkan tersangka lainnya, DK (27) warga Jalan Datok Bandar Kajum, Lingkungan 3, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap petugas di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kos-kosan Tebingtinggi, Jumat (18/5) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan DK, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan berisi sabu seberat 0,16 gram.

Tertangkapnya DK, tepat pada saat petugas melakukan patroli dan melihat seseorang laki laki yang mencurigakan. Saat didekati, pria tersebut langsung melarikan diri dan membuang bungkusan plastik kecil dari dalam kantongnya. Setelah diperiksa, barang tersebut adalah sabu.

“Kedua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP MT Sagala.

Sementara, tersangka Ade mengaku membeli barang haram tersebut dari Hendrik (DPO) seharga Rp350.000. Rencananya barang haram tersebut akan dipakai sendiri.

“Setelah pakai sabu, kita jadi enjoy,” bilangnya.

Sedangkan tersangka DK, membeli narkoba sabu seharga Rp100.000 dari Benjol warga Jalan Flamboyan, Kota Tebingtinggi. Pengakuannya, sabu tersebut untuk dipakai sendiri.(ian/ala)

 

 

 

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
APIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengapit kedua pelaku.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu di tempat berbeda. Salah satu tersangka mengaku sabu supaya enjoy.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengatakan, tersangka AS alias Ade (34) warga Jalan Kaskas, Lingkungan 4, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi diamankan dirumahnya, Kamis (17/5) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 bungkus plastik transparan putih dan 1 unit handphone merek I Cherry.

Sedangkan tersangka lainnya, DK (27) warga Jalan Datok Bandar Kajum, Lingkungan 3, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap petugas di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kos-kosan Tebingtinggi, Jumat (18/5) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan DK, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih transparan berisi sabu seberat 0,16 gram.

Tertangkapnya DK, tepat pada saat petugas melakukan patroli dan melihat seseorang laki laki yang mencurigakan. Saat didekati, pria tersebut langsung melarikan diri dan membuang bungkusan plastik kecil dari dalam kantongnya. Setelah diperiksa, barang tersebut adalah sabu.

“Kedua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP MT Sagala.

Sementara, tersangka Ade mengaku membeli barang haram tersebut dari Hendrik (DPO) seharga Rp350.000. Rencananya barang haram tersebut akan dipakai sendiri.

“Setelah pakai sabu, kita jadi enjoy,” bilangnya.

Sedangkan tersangka DK, membeli narkoba sabu seharga Rp100.000 dari Benjol warga Jalan Flamboyan, Kota Tebingtinggi. Pengakuannya, sabu tersebut untuk dipakai sendiri.(ian/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/