ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 54.000 pil ekstasi merek Lego berkualitas tinggi diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari seorang warga Kecamatan Tanjung Balai, Asahan dengan kualitas tinggi. Barang haram itu diketahui berasal dari Eropa.
DEPUTI Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, puluhan ribu butir pil ekstasi itu disita dari tersangka WS warga Jalan S. Parman, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
“30 ribu butir pil ekstasi yang disita BNN dari tersangka WS kualitas sangat baik,” kata Arman di Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Medan, Sabtu (22/6).
Arman menjelaskan, bahwa pil ekstasi itu memiliki kualitas sangat baik. Hal ini diketahui setelah petugas melakukan tes uji sampel terhadap pil ekstasi tersebut.
“Dilihat dari kerasnya pil ekstasi serta sistem packingnya. Ekstasi ini berbeda dengan yang biasanya,” sambung Arman.
Menurutnya, penangkapan tersangka WS merupakan hasil pengembangan setelah tertangkapnya tiga anggota sindikat narkoba internasional di Bukit Tinggi dan Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (20/6) malam.
“Pengungkapan ini berawal ketika petugas BNN menerima informasi peredaran narkotika dalam jumlah besar berasal dari Malaysia akan masuk ke Tanjungbalai Asahan melalui Sumbar, Kamis (20/6) lalu,” terangnya
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, petugas BNN gabungan akhirnya membekuk 2 tersangka berinisial AC dan BS yang saat itu tengah mengendarai mobil di Jalan Raya Bukit Tinggi, Sumbar.
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil disita 1 Kg sabu dan dua plastik besar berisi 24 ribu pil ekstasi.
“Petugas kita selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil membekuk seorang tersangka narkoba berinisial WS, warga Pariaman, di kawasan Tanjung Balai Asahan,” tutur Arman.
“Dari tangan tersangka juga disita barang bukti 3 bungkus plastik berisi 30 ribu pil ekstasi warna biru berlogo Lego,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui seluruh narkoba itu dipesan oleh narapidana Lapas Kelas II B Pariaman, Sumbar berinisial Fe.
Rencananya, setelah barang haram itu diantarkan kepada Fe, selanjutnya akan diedarkan di Kota Pariaman Sumbar. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan Fe.
“Para tersangka mengakui, sabu dan ekstasi itu diselundupkan dari Malaysia, dibawa melalui kapal laut. Selanjutnya menggunakan teknik pertukaran antara kapal ke kapal di tengah laut,” ungkap Arman.
“Untuk ekstasi yang kita sita itu kualitas terbaik. Barang haram itu berasal dari luar negeri (Eropa),” lanjutnya.
Masih dikatakan Arman, selama ini Kota Pariaman relatif sedikit pengguna narkoba. Dengan pengungkapan ini, maka patut diduga daerah itu marak narkoba.
“Kewajiban kita memberantas narkoba, dimanapun mereka melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Tersangka diketahui sudah empat kali pesan ekstasi tersebut ke luar negeri melalui perairan laut. Total barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka 54 ribu butir pil ekstasi.
“Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat (1) 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya.(dvs/ala)