25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pembantaian di Lapo Tuak Pelakor, Korban Dihabisi karena Meminta Rokok

Istimewa
INTEROGASI: Nando, pelaku pembunuhan Mulyadi diinterogasi Kapolsek Percut Seituan, Kompol Subroto (kiri).

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Setelah tiga bulan lebih buron, pelaku pembunuhan Mulyadi alias Ady (28) warga Jalan Pasar 8 Tanah Garapan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan akhirnya ditangkap. Motifnya sepele, karena kesal dimintai rokok.

PELAKU adalah NR alias Nando (16). Tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dari tempat persembunyiannya di Jalan Musyawarah Tanah Garapan, Gang Bersama Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (21/6) malam.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Subroto mengaku Nando adalah pelaku utama. Akan tetapi, aksi pembunuhan terhadap korban yang merupakan penjaga Lapo Tuak Pelakor tak jauh dari rumahnya dibantu 4 rekannya.

“Pelaku Nando lah yang menikam, namun ada keterlibatan 4 rekannya yang masih diburu yaitu berinisial M, A, S, dan I,” ujar Kompol Subroto, kemarin (23/6).

Dijelaskannya, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi tentang keberadaan Nando di rumah orang tuanya. Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu MK Daulay menindaklanjuti informasi itu dan langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, pelaku sedang bersembunyi di rumah. Pelaku kemudian langsung disergap dan ditangkap tanpa perlawanan.

“Empat pelaku lain masih terus kita buru dan dilakukan penyelidikan,” ucap Subroto.

Saat ditangkap, pelaku sempat diinterogasi terkait senjata tajam yang dipergunakannya berupa sebilah pisau untuk membunuh korban. Ternyata, pisau tersebut disimpan pelaku di rumahnya.

“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku pun diboyong ke Mapolsek Percut Seituan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih jauh Subroto mengatakan, motif pembunuhan itu dipicu persoalan sepele. Nando Cs kesal saat dimintai rokok oleh korban di lapo tuak. Padahal mereka saling kenal.

“Pelaku mengaku karena korban diduga mencari gara-gara dan meminta rokok pada saat pelaku dan rekannya sedang asik joget di dalam kafe,” terangnya.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Mulyadi dibunuh Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban sedang berada di belakang rumahnya yang tak jauh dari lapo tuak tempatnya bekerja.

Para pelaku mendatangi korban dan langsung membantainya dengan senjata tajam. Korban akhirnya tewas karena ditusuk di bagian dada sebelah kiri.(ris/ala)

Istimewa
INTEROGASI: Nando, pelaku pembunuhan Mulyadi diinterogasi Kapolsek Percut Seituan, Kompol Subroto (kiri).

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Setelah tiga bulan lebih buron, pelaku pembunuhan Mulyadi alias Ady (28) warga Jalan Pasar 8 Tanah Garapan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan akhirnya ditangkap. Motifnya sepele, karena kesal dimintai rokok.

PELAKU adalah NR alias Nando (16). Tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dari tempat persembunyiannya di Jalan Musyawarah Tanah Garapan, Gang Bersama Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (21/6) malam.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Subroto mengaku Nando adalah pelaku utama. Akan tetapi, aksi pembunuhan terhadap korban yang merupakan penjaga Lapo Tuak Pelakor tak jauh dari rumahnya dibantu 4 rekannya.

“Pelaku Nando lah yang menikam, namun ada keterlibatan 4 rekannya yang masih diburu yaitu berinisial M, A, S, dan I,” ujar Kompol Subroto, kemarin (23/6).

Dijelaskannya, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi tentang keberadaan Nando di rumah orang tuanya. Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu MK Daulay menindaklanjuti informasi itu dan langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, pelaku sedang bersembunyi di rumah. Pelaku kemudian langsung disergap dan ditangkap tanpa perlawanan.

“Empat pelaku lain masih terus kita buru dan dilakukan penyelidikan,” ucap Subroto.

Saat ditangkap, pelaku sempat diinterogasi terkait senjata tajam yang dipergunakannya berupa sebilah pisau untuk membunuh korban. Ternyata, pisau tersebut disimpan pelaku di rumahnya.

“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku pun diboyong ke Mapolsek Percut Seituan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih jauh Subroto mengatakan, motif pembunuhan itu dipicu persoalan sepele. Nando Cs kesal saat dimintai rokok oleh korban di lapo tuak. Padahal mereka saling kenal.

“Pelaku mengaku karena korban diduga mencari gara-gara dan meminta rokok pada saat pelaku dan rekannya sedang asik joget di dalam kafe,” terangnya.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Mulyadi dibunuh Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban sedang berada di belakang rumahnya yang tak jauh dari lapo tuak tempatnya bekerja.

Para pelaku mendatangi korban dan langsung membantainya dengan senjata tajam. Korban akhirnya tewas karena ditusuk di bagian dada sebelah kiri.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/