26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pencuri Besi Centre Point Diringkus

ANDRI GINTING/SUMUT POS BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Petugas Sat Reskrim Polresta Medan meringkus dua orang pelaku pencurian besi gedung Centre Point di Gudang Penyimpanan Barang di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (23/7) siang.

Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua tersangka diamankan yakni Ismail Nugraha alias Uwe (35) warga Pasar VI Dwikora Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan Bambang Budianto (46) warga Jalan Platina 3 Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi Kamis (16/7) silam. Tersangka berjumlah tiga orang melakukan pencurian dengan cara masuk melompat pagar, dan kemudian membuka paksa pintu gudang. Dari dalam gudang, tersangka menggasak 46 unit besi sepanjang 5-10 meter dan juga alumunium. Kemudian, diangkut menggunakan mobil pick up.

“Setelah mengalami pencurian korban, Usianto, membuat laporan ke Polresta, dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” ungkap Aldi.

Setelah menerima laporan kasus pencurian yang tertuang dalam No LP/1911/VII/2015/Resta Medan 16 Juli 2015, polisi lalu melakukan penyelidikan.

Kanit Ranmor Polresta Medan AKP Zufri Siregar menambahkan setelah pihaknya mengidentifikasi pelaku, polisi meringkus satu pelaku pencurian bernama Ismail Nugraha alias Uwe (35), Rabu (22/7) malam kemarin, dikediamannya.

Setelah itu dilakukan pengembangan, dan Kamis (23/7) siang diringkus seorang pelaku lain bernama Bambang Budianto. “Kasus pencurian ini melibatkan orang dalam, Budianto dan satu rekannya masih buron berinisial R, merupakan penjaga malam di Gudang itu. Dari penangkapan ada beberapa barang bukti besi yang diamankan,” ujar Zufri.

Setelah berhasil menggasak barang curian, tersangka menjualnya di salah satu lokasi penjualan barang bekas. Dari penjualan itu, tersangka meraup keuntungan jutaan rupiah.

“Uangnya habis dipakai untuk membeli baju lebaran. Kasus  masih kita selidiki ,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ris/ram)

ANDRI GINTING/SUMUT POS BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Petugas Sat Reskrim Polresta Medan meringkus dua orang pelaku pencurian besi gedung Centre Point di Gudang Penyimpanan Barang di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (23/7) siang.

Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua tersangka diamankan yakni Ismail Nugraha alias Uwe (35) warga Pasar VI Dwikora Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan Bambang Budianto (46) warga Jalan Platina 3 Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi Kamis (16/7) silam. Tersangka berjumlah tiga orang melakukan pencurian dengan cara masuk melompat pagar, dan kemudian membuka paksa pintu gudang. Dari dalam gudang, tersangka menggasak 46 unit besi sepanjang 5-10 meter dan juga alumunium. Kemudian, diangkut menggunakan mobil pick up.

“Setelah mengalami pencurian korban, Usianto, membuat laporan ke Polresta, dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” ungkap Aldi.

Setelah menerima laporan kasus pencurian yang tertuang dalam No LP/1911/VII/2015/Resta Medan 16 Juli 2015, polisi lalu melakukan penyelidikan.

Kanit Ranmor Polresta Medan AKP Zufri Siregar menambahkan setelah pihaknya mengidentifikasi pelaku, polisi meringkus satu pelaku pencurian bernama Ismail Nugraha alias Uwe (35), Rabu (22/7) malam kemarin, dikediamannya.

Setelah itu dilakukan pengembangan, dan Kamis (23/7) siang diringkus seorang pelaku lain bernama Bambang Budianto. “Kasus pencurian ini melibatkan orang dalam, Budianto dan satu rekannya masih buron berinisial R, merupakan penjaga malam di Gudang itu. Dari penangkapan ada beberapa barang bukti besi yang diamankan,” ujar Zufri.

Setelah berhasil menggasak barang curian, tersangka menjualnya di salah satu lokasi penjualan barang bekas. Dari penjualan itu, tersangka meraup keuntungan jutaan rupiah.

“Uangnya habis dipakai untuk membeli baju lebaran. Kasus  masih kita selidiki ,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ris/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/