26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Enam Kurir 22 Kg Sabu Antar Provinsi Diadili

ist
SIDANG: Enam terdakwa kurir sabu antar provinsi menjalani persidangan, Selasa (23/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua petugas dari Bareskrim Polri, Musran dan Maulana Fajar dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan kasus jaringan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram antar provinsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/7).

Enam terdakwa yakni, Mawardi alias Adi, Zulkifli alias Zul, Tengku Mahmud Syarif alias Tengku, M Husen Ben alias Cek Sen, Suid alias Pawang Bin Ishak dan Jainal Abidin alias Jainal.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, saksi Musran mengaku pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 8 Desember 2018, mobil Innova yang ditumpangi oleh terdakwa Zulkifli dan Tengku Mahmud diberhentikan oleh polisi di Perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan.

“Kami berhentikan mobilnya pada siang hari dan kami lakukan penggeledahan. Saat itu, kami temukan tas warna hijau di dalamnya 5 bungkus berisi 5 kilogram sabu,” ujar Musran.

Ketika diinterogasi, keduanya mengaku bahwa barang haram itu dari Aceh dan mereka membawanya bersama terdakwa M Husen serta Mawardi dengan mengendarai mobil Pajero.

Namun sayang, polisi sempat kehilangan jejak mobil Pajero. Beruntung, polisi melihat mobil Pajero itu melintas di Medan.

“Kami berhentikan mobilnya dan tidak ditemukan narkotika. Tapi, kami melakukan penggeledahan di rumah milik Mawardi, di Aceh Utara. Kami menemukan ban serep mobil Pajero yang di dalamnya berisi sabu seberat 17 kilogram. Jadi total kami temukan barang bukti sabu seberat 22 kilogram,” tandas Musran.

Saat diinterogasi, terdakwa Mawardi dan Husen mengaku bahwa sabu diberikan oleh Suid yang diserahkan kepada Jainal Abidin selaku adik kandung dari Tengku Mahmud.

“Atas informasi itu, kami berhasil menangkap Suid dan Jainal. Suid sudah ditransfer Rp20 juta untuk operasional,” ucap Musran yang diamini oleh Maulana.

Dalam dakwaan JPU Nur Ainun, Pak Su (DPO) menyuruh Suid untuk mengambil sabu dari perairan Raja Muda menggunakan boat bersama Wak Roy (DPO) dan Anwar (DPO) dengan upah sebesar Rp6 juta.

Sabu tersebut akan diterima oleh Zainal Abidin di tepi sungai daerah Raja Muda untuk selanjutnya akan diantar ke Medan.

Pada Kamis (6/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Suid bersama Wak Roy dan Anwar berangkat menggunakan boat dari sungai menuju laut. Tak lama, Wak Roy membangunkan Suid karena Kapal Speed telah datang. Kapal Speed menghampiri boat dan menyerahkan 1 tas besar dan 1 tas kecil berisi sabu.

Kemudian, Pak Su menyuruh Jainal mengambil sabu dengan mengendarai kereta menuju sungai Manyak Payed.

“Selanjutnya, Suid menyerahkan 2 buah tas berisi sabu ke boat yang dipakai Jainal,” tukas JPU.

Lalu, Tengku Mahmud menghubungi ketiga rekannya yakni Zulkifli, M Husen dan Mahardi untuk mengantarkan sabu seberat 22 kilogram ke Medan dengan upah Rp12 juta.

Setelah itu, Mawardi merental 1 unit mobil Pajero warna putih BK 1097 TK. Kemudian, Mawardi menjemput M Husen di Simpang Elak dengan mengendarai mobil Pajero. Lalu, Jainal menyerahkan 1 buah karung goni berisi 2 buah tas berisi sabu untuk diantar ke Medan.

“Usai menerimanya, M Husen dan Zulkifli mengeluarkan sabu seberat 22 kilogram dari dalam tas. Sabu itu dikemas bungkusan satu-persatu ke dalam ban serep mobil Pajero yang sudah dirobek,” ujar Ainun.

Selanjutnya, Tengku Mahmud dan Zulkifli mengendarai mobil Innova langsung menuju ke arah Medan. Sedangkan Mawardi dan M Husen berada di mobil Pajero mengikuti dari belakang.

Pada tanggal 8 Desember 2018, saat melintas di Perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan, petugas menghentikan laju kendaraan mobil Innova dan melakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 kilogram.

Setelah dilakukan penangkapan kepada Zulkifli dan Tengku Mahmud, petugas melakukan pengembangan serta diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut sebelumnya telah diambil bersama M Husen dan Mawardi dengan mengendarai mobil Pajero seberat 22 kg.

Pada tanggal 9 Desember 2018, di Jalan Ahmad Yani, Langsa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), petugas berhasil menangkap M Husen dan Mahardi yang sedang mengendarai mobil Pajero.

“Bahwa ban serep yang di dalamnya berisi sabu telah disembunyikan di rumah milik Mawardi,” tandas Ainun.

Atas informasi itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik Mawardi, Kabupaten Aceh Utara dan ditemukan ban serep mobil Pajero berisi sabu seberat 17 kilogram. (man/ala)

ist
SIDANG: Enam terdakwa kurir sabu antar provinsi menjalani persidangan, Selasa (23/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua petugas dari Bareskrim Polri, Musran dan Maulana Fajar dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan kasus jaringan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram antar provinsi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/7).

Enam terdakwa yakni, Mawardi alias Adi, Zulkifli alias Zul, Tengku Mahmud Syarif alias Tengku, M Husen Ben alias Cek Sen, Suid alias Pawang Bin Ishak dan Jainal Abidin alias Jainal.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, saksi Musran mengaku pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 8 Desember 2018, mobil Innova yang ditumpangi oleh terdakwa Zulkifli dan Tengku Mahmud diberhentikan oleh polisi di Perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan.

“Kami berhentikan mobilnya pada siang hari dan kami lakukan penggeledahan. Saat itu, kami temukan tas warna hijau di dalamnya 5 bungkus berisi 5 kilogram sabu,” ujar Musran.

Ketika diinterogasi, keduanya mengaku bahwa barang haram itu dari Aceh dan mereka membawanya bersama terdakwa M Husen serta Mawardi dengan mengendarai mobil Pajero.

Namun sayang, polisi sempat kehilangan jejak mobil Pajero. Beruntung, polisi melihat mobil Pajero itu melintas di Medan.

“Kami berhentikan mobilnya dan tidak ditemukan narkotika. Tapi, kami melakukan penggeledahan di rumah milik Mawardi, di Aceh Utara. Kami menemukan ban serep mobil Pajero yang di dalamnya berisi sabu seberat 17 kilogram. Jadi total kami temukan barang bukti sabu seberat 22 kilogram,” tandas Musran.

Saat diinterogasi, terdakwa Mawardi dan Husen mengaku bahwa sabu diberikan oleh Suid yang diserahkan kepada Jainal Abidin selaku adik kandung dari Tengku Mahmud.

“Atas informasi itu, kami berhasil menangkap Suid dan Jainal. Suid sudah ditransfer Rp20 juta untuk operasional,” ucap Musran yang diamini oleh Maulana.

Dalam dakwaan JPU Nur Ainun, Pak Su (DPO) menyuruh Suid untuk mengambil sabu dari perairan Raja Muda menggunakan boat bersama Wak Roy (DPO) dan Anwar (DPO) dengan upah sebesar Rp6 juta.

Sabu tersebut akan diterima oleh Zainal Abidin di tepi sungai daerah Raja Muda untuk selanjutnya akan diantar ke Medan.

Pada Kamis (6/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Suid bersama Wak Roy dan Anwar berangkat menggunakan boat dari sungai menuju laut. Tak lama, Wak Roy membangunkan Suid karena Kapal Speed telah datang. Kapal Speed menghampiri boat dan menyerahkan 1 tas besar dan 1 tas kecil berisi sabu.

Kemudian, Pak Su menyuruh Jainal mengambil sabu dengan mengendarai kereta menuju sungai Manyak Payed.

“Selanjutnya, Suid menyerahkan 2 buah tas berisi sabu ke boat yang dipakai Jainal,” tukas JPU.

Lalu, Tengku Mahmud menghubungi ketiga rekannya yakni Zulkifli, M Husen dan Mahardi untuk mengantarkan sabu seberat 22 kilogram ke Medan dengan upah Rp12 juta.

Setelah itu, Mawardi merental 1 unit mobil Pajero warna putih BK 1097 TK. Kemudian, Mawardi menjemput M Husen di Simpang Elak dengan mengendarai mobil Pajero. Lalu, Jainal menyerahkan 1 buah karung goni berisi 2 buah tas berisi sabu untuk diantar ke Medan.

“Usai menerimanya, M Husen dan Zulkifli mengeluarkan sabu seberat 22 kilogram dari dalam tas. Sabu itu dikemas bungkusan satu-persatu ke dalam ban serep mobil Pajero yang sudah dirobek,” ujar Ainun.

Selanjutnya, Tengku Mahmud dan Zulkifli mengendarai mobil Innova langsung menuju ke arah Medan. Sedangkan Mawardi dan M Husen berada di mobil Pajero mengikuti dari belakang.

Pada tanggal 8 Desember 2018, saat melintas di Perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan, petugas menghentikan laju kendaraan mobil Innova dan melakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 kilogram.

Setelah dilakukan penangkapan kepada Zulkifli dan Tengku Mahmud, petugas melakukan pengembangan serta diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut sebelumnya telah diambil bersama M Husen dan Mawardi dengan mengendarai mobil Pajero seberat 22 kg.

Pada tanggal 9 Desember 2018, di Jalan Ahmad Yani, Langsa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), petugas berhasil menangkap M Husen dan Mahardi yang sedang mengendarai mobil Pajero.

“Bahwa ban serep yang di dalamnya berisi sabu telah disembunyikan di rumah milik Mawardi,” tandas Ainun.

Atas informasi itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik Mawardi, Kabupaten Aceh Utara dan ditemukan ban serep mobil Pajero berisi sabu seberat 17 kilogram. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/