LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Maraknya pungutan liar (pungli) di sejumlah titik jalan Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dan menjadi viral di media sosial, membuat Polsek Tanjungmorawa dan Polres Deliserdang, mengambil tindakan. Sebanyak 12 pria yang melakukan pungli terhadap pengendara diamankan, Jumat (23/8).
Dari informasi yang dihimpun, 12 pria tersebut melakukan pungli dengan beragam cara. Ada yang mengaku pemuda setempat, pura-pura menyiram jalan, dan mengatur lalu lintas saat kendaraan menyeberang dan memutar arah.
Meskipun 12 pria tersebut tidak memaksa dan yang diberikan pengendara hanya recehan, namun karena sudah banyak pengendara yang resah, maka pihak kepolisian melakukan penyisiran pada sejumlah titik.
Adapun 12 pria yang berhasil diamankan itu, yakni Alek Manullang (17), warga Dusun 3 Desa Limaumanis; Adi Lumbanbatu (17), warga Dusun 3 Desa Limaumanis; Jon Rafles (17), warga Dusun 3 Desa Limaumanis; Tohap (18), Dusun 5 Desa Perdamean; Daniel Situmeang (22), warga Dusun 5 Desa Perdamean, diamankan di Simpang Kayubesar, Kecamatan Tanjungmorawa.
Josua Manurung (18), warga Dusun 12 Desa Limaumanis, ditangkap di depan Masjid PTPN 2. M Riski (21), warga Dusun 3B Desa Limaumanis, ditangkap di depan BRI PTPN 2. Toni (26), warga Dusun 1 Desa Tanjungmorawa A, ditangkap di depan Masjid Arahman. M Yusuf (38), warga Dusun 1 Desa Dagangkelambir, ditangkap mau masuk ke rumah. Yusuf setiap harinya mengatur jalan di Pasar Gamis Tanjungmorawa dan meminta uang dari pengendara, serta pura-pura menyiram jalan di kawasan Desa Dagangkelambir.
Ibrahim Lubis (32), warga Dusun 1 Desa Dagangkelambir Kecamatan Tanjungmorawa, dan Riduan (21) Kampung Pama, Gang Sawo, Kecamatan Tanjungmorawa. Riduan diamankan saat menerima uang dari pengendara sebesar Rp2 ribu, saat mengatur lalu lintas, dan menyebutkan uang rokok untuk pemuda setempat.
“Pada 2013 lalu aku pernah diamankan karena pungli, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Aku cuma dapat Rp30 ribu, untuk bantu biaya belanja di rumah,” sebut ayah 3 anak itu.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, didampingi Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra, Kapolsek Tanjungmorawa AKP Ilham Harahap, dalam paparannya, Jumat (23/8), menyebutkan, sejak 2018 hingga sekarang sedikitnya 50 orang sudah tercatat yang melakukan pungli terhadap pengendara dan sudah meresahkan.
Selain dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, 12 pria yang diamankan itu dilakukan test urine, dan 7 di antaranya positif pengguna narkoba. Adapun mereka, yakni berinisial R, MR, IL, MY, dan T.
“Ketujuh pria ini, saat di-test urine, hasilnya positif pengguna narkoba. Selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba,” pungasnya. (btr/saz)