26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terlibat Peredaran 2 Ribu Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dituntut 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” ucapnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa melalui.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2020, Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang (ekstasi).

Lalu Ahmad Dhairobi mengatakan memesan 2 ribu butir dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang kegudang. Pada saat bertemu, terdakwa mengambil handphonennya dan menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah di putus di Pengadilan Negeri Medan).

Singkat cerita pada 16 Oktober 2020, Ahmad dihubungi oleh calon pembeli untuk melakukan transaksi. Kemudian Ahmad pergi menjumpai calon pembeli di didepan SPBU di Jalan Batu Jutuh.

Beberapa jam kemudian, terdakwa Mukmin menghubungi Ahmad melalui handphone memberitahukan bahwa barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke TPA (tempat pembuangan akhir), dengan membawa uangnya. Lalu Ahmad bersama calon pembeli pergi ke area TPA, dan calon pembeli mengikuti dari belakang dengan menaiki mobil.

Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada disekitar tempat tersebut dan duduk diatas sepada motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon. Saat sedang menunggu di dalam mobil, terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.

Kemudian Ahmad masuk kedalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi Pil Esktasi berkepala monyet.

Kemudian teman-teman calon pembeli berdatangan sembari berkata polisi, saat itu terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri dan dikejar oleh petugas Polisi tersebut, hingga dapat menangkap Gimin Simatupang, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri dan ditangkap pada hari Senin tanggal 17 April 2023. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dituntut 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” ucapnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa melalui.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2020, Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang (ekstasi).

Lalu Ahmad Dhairobi mengatakan memesan 2 ribu butir dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang kegudang. Pada saat bertemu, terdakwa mengambil handphonennya dan menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah di putus di Pengadilan Negeri Medan).

Singkat cerita pada 16 Oktober 2020, Ahmad dihubungi oleh calon pembeli untuk melakukan transaksi. Kemudian Ahmad pergi menjumpai calon pembeli di didepan SPBU di Jalan Batu Jutuh.

Beberapa jam kemudian, terdakwa Mukmin menghubungi Ahmad melalui handphone memberitahukan bahwa barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke TPA (tempat pembuangan akhir), dengan membawa uangnya. Lalu Ahmad bersama calon pembeli pergi ke area TPA, dan calon pembeli mengikuti dari belakang dengan menaiki mobil.

Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada disekitar tempat tersebut dan duduk diatas sepada motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon. Saat sedang menunggu di dalam mobil, terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.

Kemudian Ahmad masuk kedalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi Pil Esktasi berkepala monyet.

Kemudian teman-teman calon pembeli berdatangan sembari berkata polisi, saat itu terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri dan dikejar oleh petugas Polisi tersebut, hingga dapat menangkap Gimin Simatupang, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri dan ditangkap pada hari Senin tanggal 17 April 2023. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/