26.2 C
Medan
Thursday, April 25, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Ekstasi

Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Dan 30 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia, di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (31/1/2024).

Kurir 10,4 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh terancam hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024).

14 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan, 3 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 14 ribu butir ekstasi, dengan cara direbus. Barang haram itu dimusnahkan, hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.

15 Ribu Butir Ekstasi Gagal Beredar di Medan

Polrestabes Medan gagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan untuk menyambut malam pergantian tahun. Selain menyita barang bukti, petugas juga membekuk 3 tersangka yakni, DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya merupakan warga Sunggal.

Jaksa Tuntut Ringan Pemilik 9 Kg Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Terdakwa Dinasari Hsb (53) warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang, dituntut ringan oleh jaksa. Dia hanya dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja dan 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11/2023).

Bawa 2 Ribu Butir Ekstasi, Warga Aceh Timur Dituntut 15 Penjara

Terdakwa M Amin alias Pak Min (51) warga Aceh Timur, dituntut 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa 2.000 butir ekstasi warna hijau berlogo AM ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8/2023).

Terlibat Peredaran 2 Ribu Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara

Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dituntut 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

Bawa Sabu dan Ekstasi, 2 Warga Kalbar Dituntut Mati

Terdakwa Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar), masing-masing dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).

BNNP Sumut Sita 98 Kg Sabu, 27 Kg Ganja, dan 68 Ribu Butir Ekstasi

Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menyita barang bukti sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 Kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.267 butir. "Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).

Sat Narkoba Tangkap Perempuan Muda Miliki Narkotika Jenis Ekstasi

Kembali jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang perempuan muda yang memiliki narkotika jenis ekstasi di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi tepatnya di Hotel Amanda sebanyak 10 paket plastik kecil transfaran.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/