Pengadilan Negeri Medan, menghukum terdakwa Iswahyudi (38) dan Ahmad Ramadhan (25), masing-masing 8 tahun penjara. Kedua warga Medan Marelan dan Medan Sunggal itu, terbukti bersalah atas peredaran 50 butir ekstasi.
Iswahyudi (38), warga Medan Marelan dan Ahmad Ramadhan (25), warga Medan Sunggal, didakwa jaksa atas kasus kepemilikan 50 butir ekstasi, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/12).
Polres Dairi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Dari pengungkapan delapan kasus, sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap.
Terdakwa Mansyuri (33) warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir 1000 butir ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6).
Dua terdakwa Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30) masing-masing divonis mati. Kedua warga Kota Medan dan Kota Tanjungbalai itu, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir ekstasi.
Terdakwa Eko Yanto (35), warga Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Medan Maimun, divonis hakim 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir 887 butir ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/5).
Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal bin Muhammad Isa (27), divonis hakim masing-masing dengan pidana mati. Kedua warga Aceh terbukti bersalah, atas kasus kurir sabu seberat 10 kg dan 18 ribu pil ekstasi.
Polrestabes Medan menangkap selebgram asal Kabupaten Simalungun, MY alias Y (29). Warga yang menetap di Jalan Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal ini, ditangkap atas kasus jaringan sindikat pengedar narkoba di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang, pada Rabu (30/10) lalu.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia, di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (31/1/2024).
Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh terancam hukuman mati. Dia didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2024).
Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 14 ribu butir ekstasi, dengan cara direbus. Barang haram itu dimusnahkan, hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
Polrestabes Medan gagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan untuk menyambut malam pergantian tahun. Selain menyita barang bukti, petugas juga membekuk 3 tersangka yakni, DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya merupakan warga Sunggal.
Terdakwa Dinasari Hsb (53) warga Jalan Letda Sujono, Medan/Batangkuis, Deliserdang, dituntut ringan oleh jaksa. Dia hanya dituntut 13 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 9 kilogram (kg), 4 bungkus ganja dan 48 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11/2023).
Terdakwa M Amin alias Pak Min (51) warga Aceh Timur, dituntut 15 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa 2.000 butir ekstasi warna hijau berlogo AM ke Medan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8/2023).
Mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dituntut 17 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat peredaran 2.000 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).
Terdakwa Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar), masing-masing dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu pil ekstasi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4).
Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menyita barang bukti sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 Kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.267 butir.
"Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, sepanjang tahun 2022, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).
Kembali jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang perempuan muda yang memiliki narkotika jenis ekstasi di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi tepatnya di Hotel Amanda sebanyak 10 paket plastik kecil transfaran.
Dalam tempo sebulan, Polres Tebingtinggi berhasil menangani 25 kasus penyalagunaan Narkoba, dengan 27 tersangka. Dengan barang bukti 64,96 gram sabu, ekstasi sebanyak 13.252 butir.
BINJAI, SUMUTPOS.CO - Putusan ‘akal-akalan’ yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Muhammad Yusafrihardi Girsang terhadap terdakwa pemilik 1.500 butir ekstasi berbuntut panjang....
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah seorang bandar narkoba di Komplek Cluster, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua. Dalam penggerebekan itu A...
BINJAI, SUMUTPOS.CO - Sebanyak 1.500 butir pil ekstasi gagar beredar di Kota Binjai. Barang haram tersebut didapat petugas Unit III Satres Narkoba Polres Binjai...
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Medan Baru meringkus 4 pria dari lokasi berbeda karena terkait peredaran narkoba jenis ekstasi. Sedikitnya 15 butir pil geleng-geleng...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dituntut seumur hidup, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu 85 kilogram (kg) dan 50 ribu pil ekstasi meminta keringan hukuman kepada...
SUMUTPOS.CO - Andy Sanusi Ginting warga Jalan Gunung Agung, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai di Jalan...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer I/Bukti Barisan meringkus dua kurir narkoba dengan barang bukti 184 butir ekstasi.
Kedua kurir tersebut, yakni Hendra Kesuma...
MEDAN, SUMUTPOS.COÂ - Prajurit Dentasemen Intelijen Kodam I/BB berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis ekstasi di seputaran SPBU Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Sei...
LANGKAT, SUMUTPOS.CO Â -Seorang ibu muda di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, ditangkap karena memiliki pil ekstasi sebanyak 14 butir.
Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Syahputra...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Belasan anggota Intel Kodim 0201/BS mengobrak-abrik rumah mewah milik bandar narkoba di Perumahan Residence Banteng Jalan Banteng, Medan Helvetia, Sabtu (20/1)...