Site icon SumutPos

Dibeli di Malaysia, Serah Terima di Perairan Tanjungbalai

Foto: Vona/PM Tersangka bandar dan kurir narkoba diamankan.
Foto: Vona/PM
Tersangka bandar dan kurir narkoba yang bersarang di Namorambe, Deliserdang, diamankan.

NAMORAMBE, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) berhasil menggagalkan beredarnya 6 kg sabu asal Malaysia di Medan dan Aceh. Selain mengamankan barang bukti senilai Rp6 miliar itu, petugas juga menangkap 5 tersangka dan satu mobil Kijang Innova 1574 VM.

Kelima tersangka adalah, Tohar yang berperan sebagai pengendali jaringan sabu Medan-Aceh, Wakdin sebagai bendahara dan penerima hasil penjualan narkoba, serta Jainuddin, Anto dan Jack selaku kurir.

Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Anang Iskandar memaparkan, penangkapan itu berawal dari info yang masuk ke BNN, Selasa, 21 Oktober 2014 yang menyebutkan telah terjadi serah terima sabu di tengah laut. Kurir yang mengambil barang di tengah laut tiba di kawasan Tanjung Balai sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, barang tersebut berpindah tangan ke kurir atas nama Anto dan setelah itu diserahkan kepada Jack untuk dibawa ke Tebing untuk diserahkan ke tangan Wakdin. Wakdin bergeser ke daerah Medan dan bertemu dengan Tohar dan Jainudin di lobi Hotel Resident Medan di Jalan Tengah No 1, tak jauh dari Mesjid Raya Al Ma’Sun.

Wakdin lalu menyerahkan 1 kg sabu kepada Jainudin sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah transaksi, Wakdin pulang ke rumahnya, komplek Perumahan Citra Namorambe Asri, Jl. Pahlawan I, Gang Suka Tanam, Desa Sudirejo, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang.

Sementara Tohar dan Jainudin bergeser ke Terminal Pinang Baris. “Rencananya, Jainudin akan membawa sabu tersebut ke Aceh. Saat tiba di terminal, petugas BNN mengamankan Jainudin dan Tohar dan disita sabu seberat 1 kg dari tangan Jainudin,” ulas Anang.

Di tempat terpisah, tim juga berhasil mengamankan Wakdin, beserta barang bukti sabu seberat 5 kg yang masih tersimpan di mobilnya. Menurut keterangan Wakdin, sabu tersebut akan diserahkan setelah ada perintah dari Tohar.

Wakdin diduga kuat bukan hanya berperan sebagai kurir, tapi juga sebagai penampung uang dari hasil transaksi narkotika. Wakdin direkrut dan dikendalikan oleh Tohar.

Jainudin diduga kuat sebagai bandar yang beroperasi di Aceh. BNN juga berhasil mengamankan dua kurir lainnya yaitu Anto dan Jack di daerah Tanjung Balai, pada Rabu (22/10).

Foto: Gatha Ginting/PM
Suasana rekonstruksi lokasi pasca penggerebekan bandar narkoba jaringan internasional di perumahan Citra Namorambe Asri Desa Sudirejo Namorambe Kab. Deli Serdang, Sumut.

Masih kata Anang, jaringan sindikat narkoba internasional ini memang sudah membaca situasi, hingga memilih kawasan perairan sekitar Medan sebagai transit sebelum dipasok ke wilayah lain.

Selain kawasan pantai Sumut relatif gampang dijadikan pintu masuk, begitu berhasil masuk Medan, jaringan narkoba yakin bakal aman untuk melanjutkan perjalanan darat menuju kawasan peredaran, termasuk ke Jakarta.

Kok bisa semulus itu? Anang mengatakan, bandar narkoba selalu punya jaringan yang luas, dengan menanamkan orang-orangnya di banyak tempat. “Ada yang warga biasa, ada juga petugas. Atau mereka berhasil mengelabui,” ujarnya. Lantas, apa yang dilakukan BNN untuk menutup jalur masuk ke pantai Sumut?

Dijelaskan Sumirat, persoalan yang dihadapi BNN adalah keterbatasan petugas. Sementara, panjang pantai Indonesia 81 ribu kilometer. Dengan panjang pantai segitu, BNN memfokuskan perhatian ke daerah-daerah terluar, yang berpotensi besar menjadi pintu masuk. “Kita tak hanya bergerak di perairan Sumut, tapi juga hingga ke Miangas yang berbatasan dengan Filipina, Pulau Rupat, Riau, yang berbatasan dengan Malaysia, hingga ke Pulau Rote. Tapi namanya maling, begitu patroli pergi, mereka masuk,” terangnya.

Tim BNN, dengan menggandeng TNI, kata Anang juga rutin menggelar patroli di kawasan perairan di Sumut. Jika memergoki ada yang mencurigakan, BNN tidak bisa langsung melakukan penangkapan, jika belum memastikan orang itu membawa narkoba.

“Mereka ini merupakan jaringan narkoba yang barangnya masuk dari Tanjung Balai. Para tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya. (cr-1/sam/deo)

Exit mobile version