32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Berkas Eks Bupati Tapteng P-21

Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut secepatnya melimpahkan tersangka Sukran Jamilan Tanjung ke Kejaksaan. Penyidik kabarnya telah melengkapi berkas Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) itu sesuai petunjuk jaksa.

Kasubdit II Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu menyebut berkas secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa.

“Berkas tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah P-21. Secepatnya kita akan limpahkan tahap II, tersangka berikut barang buktinya,” ujar Edison.

Ia mengatakan, masih menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan mahar proyek bernilai ratusan juta tersebut.

Mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung sempat ditahan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, Senin (25/6).

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018. Laporan diterima dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang. Yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

“Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Harapannya, akan diberikan sejumlah proyek. Salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi.(dvs/ala)

Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut secepatnya melimpahkan tersangka Sukran Jamilan Tanjung ke Kejaksaan. Penyidik kabarnya telah melengkapi berkas Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) itu sesuai petunjuk jaksa.

Kasubdit II Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu menyebut berkas secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa.

“Berkas tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah P-21. Secepatnya kita akan limpahkan tahap II, tersangka berikut barang buktinya,” ujar Edison.

Ia mengatakan, masih menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan mahar proyek bernilai ratusan juta tersebut.

Mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung sempat ditahan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, Senin (25/6).

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018. Laporan diterima dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang. Yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

“Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Harapannya, akan diberikan sejumlah proyek. Salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/