29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Masyarakat Diimbau Laporkan Pengoplosan Gas

KETERANGAN: Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto memberi keterangan kepada wartawan.

MEDAN-Masyarakat diimbau untuk mengawasi dan melaporkan segala bentuk tindakan pengloposan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram ke 12 kilogram. Imbauan itu disampaikan Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto.

Ia mengatakan, banyak aktivitas pengloposan gas dilakukan oknum. Teranyar, kasus yang diungkap oleh Polrestabes Medan di lokasi berada di Jalan Kompos, Gang Pribadi, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/10) lalu.

“Pertamina mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap lokasi pengoplosan. Pihaknya mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara. Karena pengopolosan merupakan tindakan pidana,” tutur Rudi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/10) siang.

Rudi menjelaskan, bahwa tindakan Kepolisian sesuai peraturan yang berlaku. Pertamina mencabut izin seluruh operasional usaha dari pelaku tersebut. Termasuk melakukan penyelidikan internal.

“Sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, Kepolisian merupakan anggota tim koordinasi LPG 3 kilogram tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup LPG tertentu di daerah,” jelas Rudi.

Sesuai ketentuan, Kepolisian termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh kanal distribusi resminya, untuk tidak memberikan celah sedikitpun kepada upaya penyalahgunaan LPG 3 kilogram.

Rudi juga meminta Kepolisian menindak semua lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan LPG.

“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen atau sub agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada. Sebab LPG 3 kilogram merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu,” kata Rudi.

Untuk diketahui, Pertamina telah memasok LPG 3 kilogram bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila digunakan secara tepat sasaran, seharusnya pasokan LPG 3 kilogram cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak untuk menggunakannya.

“Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait. Termasuk diantaranya pengoplosan dan juga penggunaan oleh warga dan restoran yang tidak berhak,” tuturnya.

Kepada konsumen LPG 3 kilogram, Rudi menyarankan untuk membelinya ke sub agen atau SPBU terdekat. Sehingga pasokan dan harganya pun lebih terjamin dibandingkan harus membeli ke pengecer.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang pengoplosan gas, Senin (22/10). Tepatnya di Jalan Kompos, Gang Pribadi, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di dalamnya, dua orang diduga pelaku diamankan sekaligus barang bukti 23 tabung gas 3 kilogram (berisi), 57 tabung gas 3 kilogram (kosong).

Kemudian, 26 tabung gas 12 kilogram (setengah berisi), 26 pentil alat pengoplos, 1 bungkus platik segel tabung gas, 26 peace karet pengikat gantungan, alat oplos berupa obeng dan kunci monyet serta mobil Suzuki Futere Pickup dan STNK diboyong ke Polrestabes Medan.(gus/ala)

KETERANGAN: Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto memberi keterangan kepada wartawan.

MEDAN-Masyarakat diimbau untuk mengawasi dan melaporkan segala bentuk tindakan pengloposan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram ke 12 kilogram. Imbauan itu disampaikan Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto.

Ia mengatakan, banyak aktivitas pengloposan gas dilakukan oknum. Teranyar, kasus yang diungkap oleh Polrestabes Medan di lokasi berada di Jalan Kompos, Gang Pribadi, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/10) lalu.

“Pertamina mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap lokasi pengoplosan. Pihaknya mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara. Karena pengopolosan merupakan tindakan pidana,” tutur Rudi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/10) siang.

Rudi menjelaskan, bahwa tindakan Kepolisian sesuai peraturan yang berlaku. Pertamina mencabut izin seluruh operasional usaha dari pelaku tersebut. Termasuk melakukan penyelidikan internal.

“Sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, Kepolisian merupakan anggota tim koordinasi LPG 3 kilogram tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup LPG tertentu di daerah,” jelas Rudi.

Sesuai ketentuan, Kepolisian termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh kanal distribusi resminya, untuk tidak memberikan celah sedikitpun kepada upaya penyalahgunaan LPG 3 kilogram.

Rudi juga meminta Kepolisian menindak semua lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan LPG.

“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen atau sub agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada. Sebab LPG 3 kilogram merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu,” kata Rudi.

Untuk diketahui, Pertamina telah memasok LPG 3 kilogram bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila digunakan secara tepat sasaran, seharusnya pasokan LPG 3 kilogram cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak untuk menggunakannya.

“Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait. Termasuk diantaranya pengoplosan dan juga penggunaan oleh warga dan restoran yang tidak berhak,” tuturnya.

Kepada konsumen LPG 3 kilogram, Rudi menyarankan untuk membelinya ke sub agen atau SPBU terdekat. Sehingga pasokan dan harganya pun lebih terjamin dibandingkan harus membeli ke pengecer.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang pengoplosan gas, Senin (22/10). Tepatnya di Jalan Kompos, Gang Pribadi, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di dalamnya, dua orang diduga pelaku diamankan sekaligus barang bukti 23 tabung gas 3 kilogram (berisi), 57 tabung gas 3 kilogram (kosong).

Kemudian, 26 tabung gas 12 kilogram (setengah berisi), 26 pentil alat pengoplos, 1 bungkus platik segel tabung gas, 26 peace karet pengikat gantungan, alat oplos berupa obeng dan kunci monyet serta mobil Suzuki Futere Pickup dan STNK diboyong ke Polrestabes Medan.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/