30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Pertumbukan ‘Masuk’

DIAPIT: Oknum mantan Kades Pertumbukan Mazidul Hasmi, diapit Kanit Tipikor Iptu Zul Iskandar Ginting dan petugas saat pemaparan kepada media.
DIAPIT: Oknum mantan Kades Pertumbukan Mazidul Hasmi, diapit Kanit Tipikor Iptu Zul Iskandar Ginting dan petugas saat pemaparan kepada media.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, akhirnya menyelesaikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades), Mazidul Hasmi.

Mantan Kades Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat itu diduga melakukan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Bersama barang bukti, tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (23/10).

Kanit Tipikor Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting menjelaskan, saat itu APBDes 2018 di Desa Pertumbukan memiliki anggaran sebesar Rp1.194.753.000. Dengan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp492.249.000 dan Dana Desa (DD) Rp688.699.000.

“Hari ini penyidik melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat. Selama ini, oknum Kades MH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Langkat sejak 17 September 2019 lalu,” katanya.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan jelasnya, sebuah eksemplar RKPDes desa pertumbukan T.A. 2018, sebuah eksemplar APBDes desa pertumbukan T.A. 2018, empat lembar rencana penggunaan dana (RPD) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan T.A. 2018 dan empat lembar surat permohonan pencairan dana (SP2D) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II Desa Pertumbukan T.A. 2018 serta tiga lembar rekening koran Desa Pertumbukan.

Dijelaskannya, DD dikucurkan untuk pengerjaan pembangunan fisik. Namun saat itu ada dugaan pengerjaan fiktif. Sementara ADD, untuk pembayaran honor pegawai di kantor. Pada tahun 2018, DD yang dicarikan oleh MH melalui 2 tahap. Masing-masing, Rp137.733.800 dan Rp275.467.600.

“DD pada tahap 3, tersangka mau cairkan dana sebesar Rp275.467.600 tapi tidak dapat dilakukan karena tidak memberikan LPJ pada dua tahap dana yang sebelumnya telah dicairkan,” tambahnya.

Sehingga hal ini pun sempat menimbulkan kekisruhan di Desa Pertumbukan. Sebab, para pegawai kantor yang belum terima honor sempat melakukan aksi.

Disinilah kasus mencuat dan diselidiki pihak kepolisian dan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Sementara pada ADD, lanjutnya, tersangka mencairkannya melalui 2 tahap. Yakni Rp295.349.400 dan Rp196.899.600. Namun seluruh anggaran tidak dikucurkan

“Seluruhnya baik itu DD dan ADD yang dicairkannya, dipegang, dikuasai dan digunakan sendiri oleh tersangka. Tersangka tidak ada melibatkan perangkat desa dalam mengelola DD dan ADD. Bahkan, tersangka juga tidak ada melaporkannya kepada Bupati Langkat. Diduga tersangka menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Akibat ulahnya, terindikasi negara dirugikan sebesar Rp749 juta. Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU NO 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Zul menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dasar surat Kapolres Langkat dan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

“Dengan rincian kasus sesuai LP/ 343/ VI/ 2019/ SU/LKT tanggal 24 Juni 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi anggaran DD dan ADD desa Pertumbukan T.A. 2018,” tegas mantan Kanit Pidum Polres Langkat. (bam/ala)

DIAPIT: Oknum mantan Kades Pertumbukan Mazidul Hasmi, diapit Kanit Tipikor Iptu Zul Iskandar Ginting dan petugas saat pemaparan kepada media.
DIAPIT: Oknum mantan Kades Pertumbukan Mazidul Hasmi, diapit Kanit Tipikor Iptu Zul Iskandar Ginting dan petugas saat pemaparan kepada media.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, akhirnya menyelesaikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades), Mazidul Hasmi.

Mantan Kades Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat itu diduga melakukan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Bersama barang bukti, tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (23/10).

Kanit Tipikor Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting menjelaskan, saat itu APBDes 2018 di Desa Pertumbukan memiliki anggaran sebesar Rp1.194.753.000. Dengan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp492.249.000 dan Dana Desa (DD) Rp688.699.000.

“Hari ini penyidik melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat. Selama ini, oknum Kades MH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Langkat sejak 17 September 2019 lalu,” katanya.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan jelasnya, sebuah eksemplar RKPDes desa pertumbukan T.A. 2018, sebuah eksemplar APBDes desa pertumbukan T.A. 2018, empat lembar rencana penggunaan dana (RPD) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan T.A. 2018 dan empat lembar surat permohonan pencairan dana (SP2D) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II Desa Pertumbukan T.A. 2018 serta tiga lembar rekening koran Desa Pertumbukan.

Dijelaskannya, DD dikucurkan untuk pengerjaan pembangunan fisik. Namun saat itu ada dugaan pengerjaan fiktif. Sementara ADD, untuk pembayaran honor pegawai di kantor. Pada tahun 2018, DD yang dicarikan oleh MH melalui 2 tahap. Masing-masing, Rp137.733.800 dan Rp275.467.600.

“DD pada tahap 3, tersangka mau cairkan dana sebesar Rp275.467.600 tapi tidak dapat dilakukan karena tidak memberikan LPJ pada dua tahap dana yang sebelumnya telah dicairkan,” tambahnya.

Sehingga hal ini pun sempat menimbulkan kekisruhan di Desa Pertumbukan. Sebab, para pegawai kantor yang belum terima honor sempat melakukan aksi.

Disinilah kasus mencuat dan diselidiki pihak kepolisian dan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Sementara pada ADD, lanjutnya, tersangka mencairkannya melalui 2 tahap. Yakni Rp295.349.400 dan Rp196.899.600. Namun seluruh anggaran tidak dikucurkan

“Seluruhnya baik itu DD dan ADD yang dicairkannya, dipegang, dikuasai dan digunakan sendiri oleh tersangka. Tersangka tidak ada melibatkan perangkat desa dalam mengelola DD dan ADD. Bahkan, tersangka juga tidak ada melaporkannya kepada Bupati Langkat. Diduga tersangka menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Akibat ulahnya, terindikasi negara dirugikan sebesar Rp749 juta. Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU NO 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Zul menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dasar surat Kapolres Langkat dan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

“Dengan rincian kasus sesuai LP/ 343/ VI/ 2019/ SU/LKT tanggal 24 Juni 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi anggaran DD dan ADD desa Pertumbukan T.A. 2018,” tegas mantan Kanit Pidum Polres Langkat. (bam/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/