MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Camat Harian, Waston Simbolon divonis hakim 16 bulan penjara. Dia terbukti bersalah korupsi alih fungsi, pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Waston diyakini melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10).
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara, karena hakim menilai Waston tidak ada menikmati hasil kerugian keuangan negara.
Bagi hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejatisu, dan terdakwa untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelmnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, perkara yang menyeret Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32.740.000.000, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (man/han)