26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Dugaan Korupsi BRI Simpang Amplas, Pekan Depan Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pekan depan akan melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas, ke Pengadilan Tipikor Medan. Kedua tersangka masing-masing DA selaku Customer Service (CS) dan RTE selaku Kepala BRI Unit Simpang Amplas.

“Minggu depan bang. Insya Allah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Agus Kelana, Minggu (9/10).

Tim JPU Pidsus, lanjutnya, sudah menjilid berkas dan persiapan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Kurang lebih tiga bulan penyidik Pidsus Kejari Medan, menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjunggusta Medan.

Dugaan korupsi di bank plat merah tersebut sempat mencuri perhatian publik, mengingat modus berikut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tidak sedikit yakni Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses pemberkasan.

Kedua tersangka masing-masing DA selaku Customer Service (CS) dan RTE sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas. Dengan modus, tersangka DA mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan mengagunkan rekening nasabah, tanpa persetujuan debitur.

Tersangka mengajukan agunan debitur Kupedes menggunakan 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan serupa juga dilakukan terhadap 9 rekening nasabah lainnya.

Tidak cuma itu, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.

Sedangkan keterlibatan tersangka RTE, disebut-sebut secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

Kedua tersangka dijerat pidana Pasal 2 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pekan depan akan melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas, ke Pengadilan Tipikor Medan. Kedua tersangka masing-masing DA selaku Customer Service (CS) dan RTE selaku Kepala BRI Unit Simpang Amplas.

“Minggu depan bang. Insya Allah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Agus Kelana, Minggu (9/10).

Tim JPU Pidsus, lanjutnya, sudah menjilid berkas dan persiapan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Kurang lebih tiga bulan penyidik Pidsus Kejari Medan, menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjunggusta Medan.

Dugaan korupsi di bank plat merah tersebut sempat mencuri perhatian publik, mengingat modus berikut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tidak sedikit yakni Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses pemberkasan.

Kedua tersangka masing-masing DA selaku Customer Service (CS) dan RTE sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas. Dengan modus, tersangka DA mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan mengagunkan rekening nasabah, tanpa persetujuan debitur.

Tersangka mengajukan agunan debitur Kupedes menggunakan 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan serupa juga dilakukan terhadap 9 rekening nasabah lainnya.

Tidak cuma itu, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.

Sedangkan keterlibatan tersangka RTE, disebut-sebut secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

Kedua tersangka dijerat pidana Pasal 2 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/