MEDAN, SUMUTPOS.CO – Windi Irawan (40) dan Sumarliah alias Lia (37) menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11). Dua sejoli ini, didakwa penuntut umum atas kasus mengedarkan sabu seberat 13,83 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosi Marisa menguraikan, kedua terdakwa warga Jalan Swadaya Pasar 7 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan warga Jalan Karya Tani Kelurahan Pangkalan Mansyhur Kecamatan Medan ini, ditangkap petugas, pada 25 Juni 2021.
“Saat itu tiga saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari informan, bahwa kedua terdakwa sering menjual sabu di seputaran Jalan Karya Jaya Gang Eka Dame Kelurahan Pangkalan Masyur, Medan Johor,” ujarnya JPU dihadapan Hakim Ketua Donald Panggabean.
Lebih lanjut, kata JPU, malam harinya petugas bergerak ke lokasi tepatnya di kos kita. Di kos itu, petugas menangkap kedua terdakwa dan menemukan barang bukti dari terdakwa Windi, sabu seberat 13,83 gram.
Dari hasil interogasi, terdakwa Windi mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut, disimpan di rekening BRI milik terdakwa Sumarliah. Kemudian, Windi juga mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari Anto alias Coker (DPO), sebagai upah sabu seberat setengah kilogram kepada pembeli yang sebelumnya seberat 15 gram.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Windi Irawan (40) dan Sumarliah alias Lia (37) menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11). Dua sejoli ini, didakwa penuntut umum atas kasus mengedarkan sabu seberat 13,83 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosi Marisa menguraikan, kedua terdakwa warga Jalan Swadaya Pasar 7 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan warga Jalan Karya Tani Kelurahan Pangkalan Mansyhur Kecamatan Medan ini, ditangkap petugas, pada 25 Juni 2021.
“Saat itu tiga saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari informan, bahwa kedua terdakwa sering menjual sabu di seputaran Jalan Karya Jaya Gang Eka Dame Kelurahan Pangkalan Masyur, Medan Johor,” ujarnya JPU dihadapan Hakim Ketua Donald Panggabean.
Lebih lanjut, kata JPU, malam harinya petugas bergerak ke lokasi tepatnya di kos kita. Di kos itu, petugas menangkap kedua terdakwa dan menemukan barang bukti dari terdakwa Windi, sabu seberat 13,83 gram.
Dari hasil interogasi, terdakwa Windi mengakui bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut, disimpan di rekening BRI milik terdakwa Sumarliah. Kemudian, Windi juga mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari Anto alias Coker (DPO), sebagai upah sabu seberat setengah kilogram kepada pembeli yang sebelumnya seberat 15 gram.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya. (man/han)