MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan penistaan agama yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Tersangka yakni, Youtuber Rudi Simamora.
Pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11/2022).
“Kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penistaan agama,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Faisol.
Dikatakan Faisol, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan.
“Selanjutnya, kita akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.
Diketahui, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten youtubenya. Ia bahkan menyebut akan ‘menguliti Tuhan’. Sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (man/ram)