32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Polsek Sipispis Amankan 2,06 Gram Sabu-sabu

Foto:SOPIAN/SUMUT POS
PAPARAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan, mengamankan 2 bandar sabu-sabu di Media Center Polres Tebingtinggi, Kamis (11/1).

SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Sipispis berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Adapun kedua tersangka tersebut, yakni Sahrun Pradana alias Dana (20) dan Azanil Subhan Purba alias Arun (27), yang keduanya merupakan warga Gang Molor, Dusun II, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedi Dharma, melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala, didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan, Kamis (11/1), mengungkapkan, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diringkus Sabtu (6/1) malam, dan kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tebingtinggi.

Sagala mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya laporan warga kepada personel Polsek Sipispis, yang mengatakan, seorang pelaku yakni Dana, sedang berada di depan Gang Molor menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba. Sabtu malam, usai menerima informasi tersebut, Kapolsek Sipispis AKP J Panjaitan, memerintahkan anggotanya untuk menuju ke lokasi dimaksud, serta melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas menemukan pelaku Dana, yang saat itu sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan.

Saat didatangi petugas, pelaku Dana terlihat panik, hingga akhirnya berusaha membuang sebuah bungkusan plastik kecil yang berisi sabu-sabu. Namun hal tersebut terlihat oleh petugas, dan saat dilakukan pengeledahan, petugas kembali menemukan 11 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk putih, yang diduga sabu-sabu, yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Pelaku Dana dan barang bukti 12 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu dengan berat 0,82 gram, dan sebuah dompet berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6997 NAO milik pelaku, selanjutnya diamankan dan dibawa petugas ke Polsek Sipispis untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Dana mengaku, barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari rekannya Arun, yang tinggal bertetangga dengannya. Personel Polsek Sipispis selanjutnya melakukan pengembangan, hingga malam itu juga berhasil mengamankan Arun dari kediamannya. “Dari tangan Arun, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat 1,24 gram, sebuah timbangan digital, sebbuah kaca pirex, sebuah plastik hitam, serta sebuah pipet kecil, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Kepada petugas, Arun mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp1,8 juta dari Frangky, yang sampai saat ini masih dalam pencarian,” beber Sagala.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba Polres Tebingtinggi,” pungkas Sagala. (ian/saz)

 

 

Foto:SOPIAN/SUMUT POS
PAPARAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan, mengamankan 2 bandar sabu-sabu di Media Center Polres Tebingtinggi, Kamis (11/1).

SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Sipispis berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Adapun kedua tersangka tersebut, yakni Sahrun Pradana alias Dana (20) dan Azanil Subhan Purba alias Arun (27), yang keduanya merupakan warga Gang Molor, Dusun II, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedi Dharma, melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala, didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan, Kamis (11/1), mengungkapkan, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diringkus Sabtu (6/1) malam, dan kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tebingtinggi.

Sagala mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya laporan warga kepada personel Polsek Sipispis, yang mengatakan, seorang pelaku yakni Dana, sedang berada di depan Gang Molor menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba. Sabtu malam, usai menerima informasi tersebut, Kapolsek Sipispis AKP J Panjaitan, memerintahkan anggotanya untuk menuju ke lokasi dimaksud, serta melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas menemukan pelaku Dana, yang saat itu sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan.

Saat didatangi petugas, pelaku Dana terlihat panik, hingga akhirnya berusaha membuang sebuah bungkusan plastik kecil yang berisi sabu-sabu. Namun hal tersebut terlihat oleh petugas, dan saat dilakukan pengeledahan, petugas kembali menemukan 11 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk putih, yang diduga sabu-sabu, yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Pelaku Dana dan barang bukti 12 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu dengan berat 0,82 gram, dan sebuah dompet berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6997 NAO milik pelaku, selanjutnya diamankan dan dibawa petugas ke Polsek Sipispis untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Dana mengaku, barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari rekannya Arun, yang tinggal bertetangga dengannya. Personel Polsek Sipispis selanjutnya melakukan pengembangan, hingga malam itu juga berhasil mengamankan Arun dari kediamannya. “Dari tangan Arun, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat 1,24 gram, sebuah timbangan digital, sebbuah kaca pirex, sebuah plastik hitam, serta sebuah pipet kecil, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Kepada petugas, Arun mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp1,8 juta dari Frangky, yang sampai saat ini masih dalam pencarian,” beber Sagala.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba Polres Tebingtinggi,” pungkas Sagala. (ian/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/