31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pengakuan Pelaku Penikam Wanita Sebanyak 10 Liang, Tersangka Nekat karena Sakit Hati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Motif pelaku penikaman dan perampokan terhadap Indah Khairani (26), wanita yang mengendarai mobil Honda Brio Satya merah BK 1273 ZA terungkap. Gara-garanya cuma sakit dan kesal karena sering diminta uang oleh korban.

DIPAPARKAN: Tersangka Muhammad Faris saat dipaparkan Polrestabes Medan di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/12).

“Kesal karena dia asyik minta-minta duit untuk keperluan pribadinya. Sudah dua kali diberikan uang, pertama Rp1,5 juta dan kedua Rp1 juta,” kata tersangka, Muhammad Faris yang menikam korban hingga 10 liang di Jalan Yos Sudarso, Medan Barat, depan Kampus Universitas Dharmawangsa, Selasa (21/12) dini hari.

Pengakuan tersangka tersebut disampaikannya saat dihadirkan dalam pemaparan kasus di halaman Kantor Polrestabes Medan, Rabu (22/12) petang.

Pelaku juga mengaku, dia memberikan uang karena terpengaruh oleh korban. Namun, tidak dijelaskan secara detail pengaruh dimaksud. “Sudah tiga tahun kami kenal, kenalnya dari Instagram. Saya gak tahu kenapa mau ngasih duit ke dia, saya seperti terpengaruh gitu selalu mau ngasih duit ke dia,” akunya.

Menurut pelaku, dia tidak merencanakan menikam korban dan berniat membawa kabur mobil milik korban. “Saya beli pisau, tupperware, untuk keperluan di kos sewaktu kami di Bali Kado (swalayan di kawasan Medan Johor). Saya gak ada niat mau ambil mobilnya, karena saat kejadian saya ketakutan sehingga saya bawa kabur dan saya tinggal di daerah Belawan,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Belawan pada Rabu. Selain pelaku, diamankan mobil milik korban. “Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Firdaus.

Dia menyebutkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun. “Kita masih dalami pisau yang dibeli pelaku dari swalayan, apakah dibeli dengan niat untuk menghabisi korban atau keperluan lain,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Motif pelaku penikaman dan perampokan terhadap Indah Khairani (26), wanita yang mengendarai mobil Honda Brio Satya merah BK 1273 ZA terungkap. Gara-garanya cuma sakit dan kesal karena sering diminta uang oleh korban.

DIPAPARKAN: Tersangka Muhammad Faris saat dipaparkan Polrestabes Medan di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/12).

“Kesal karena dia asyik minta-minta duit untuk keperluan pribadinya. Sudah dua kali diberikan uang, pertama Rp1,5 juta dan kedua Rp1 juta,” kata tersangka, Muhammad Faris yang menikam korban hingga 10 liang di Jalan Yos Sudarso, Medan Barat, depan Kampus Universitas Dharmawangsa, Selasa (21/12) dini hari.

Pengakuan tersangka tersebut disampaikannya saat dihadirkan dalam pemaparan kasus di halaman Kantor Polrestabes Medan, Rabu (22/12) petang.

Pelaku juga mengaku, dia memberikan uang karena terpengaruh oleh korban. Namun, tidak dijelaskan secara detail pengaruh dimaksud. “Sudah tiga tahun kami kenal, kenalnya dari Instagram. Saya gak tahu kenapa mau ngasih duit ke dia, saya seperti terpengaruh gitu selalu mau ngasih duit ke dia,” akunya.

Menurut pelaku, dia tidak merencanakan menikam korban dan berniat membawa kabur mobil milik korban. “Saya beli pisau, tupperware, untuk keperluan di kos sewaktu kami di Bali Kado (swalayan di kawasan Medan Johor). Saya gak ada niat mau ambil mobilnya, karena saat kejadian saya ketakutan sehingga saya bawa kabur dan saya tinggal di daerah Belawan,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Belawan pada Rabu. Selain pelaku, diamankan mobil milik korban. “Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Firdaus.

Dia menyebutkan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun. “Kita masih dalami pisau yang dibeli pelaku dari swalayan, apakah dibeli dengan niat untuk menghabisi korban atau keperluan lain,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/