31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Sidang Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Terdakwa Kelimpungan Cari Kerja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan istri terdakwa, Diana Amelia kelimpungan mencari kerja setelah dinyatakan resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Hal tersebut dilakukan wanita yang akrab disapa Lia ini untuk memberi nafkah kepada sepasang anaknya. 

SAKSI: Diana Amelia, mantan istri terdakwa (kanan), Rina Sofyana (dua dari kanan), Syafruddin (dua dari kiri) dan Farida Wati (kiri) diambil sumpahnya sebelum memberi kesaksian kepada majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai. Teddy Akbari/Sumut Pos.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra alias Putra dalam kasus penelantaran anak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (23/12). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusmadi didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, beragenda mendengar keterangan saksi.  ”Sidang dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Yusmadi membuka sidang.

Ada 6 saksi hadir dalam persidangan. Mereka turut diambil sumpah sebelum bersaksi di hadapan majelis hakim. Rina Sofyana yang membeberkan kalau mantan istri terdakwa kelimpungan mencari kerja untuk menafkahi anaknya. “Dia bertanya kepada saya, ada kerjaan atau tidak? Lalu saya tawari kerja make-up mau?” ujar Rina dalam sidang. 

Saksi menjelaskan, kalau anak-anak tidak diberi nafkah oleh terdakwa. Pernyataan ini disampaikan saksi setelah mendengar penjelasan dari Lia karena meminta kerja.  Karenanya, Lia berujar kepada saksi agar dibantu mencari kerja.

“Gajinya dari komisi pembelian make-up, dari situ honornya. Sama saya kerja dua kali (make-up),” beber saksi. 

Farida Wati, saksi lain mengakui kalau terdakwa menelantarkan sepasang anaknya. Menurut Farida yang akrab disapa Linda ini bilang, mantan istri terdakwa dan anak-anaknya tinggal di rumah Syafruddin, ayah Lia. ”Saya tetangga dengan Pak Syafruddin. Dia (mantan istri terdakwa) sebelumnya tinggal di rumah orang tuanya dan sekarang tinggal di Pasar 2 (Kelurahan Tanah Merah),” ujar saksi seraya bilang kalau sepatu anak terdakwa yang perempuan terlihat oleh saksi mengalami robek. 

Saksi-saksi lainnya juga berujar kalau terdakwa telah menelantarkan sepasang anaknya. Bahkan, orang tua Lia, Syaruddin mengamini, buah hati dari mantan istri dan terdakwa tidur di rumahnya. ”Saya tahu (mereka cerai) dari anak saya, enggak tahan (mantan istri) karena dia (terdakwa) nikah lagi. Ya bersama saya dua anaknya sejak ketika proses perceraian,” ujar saksi. 

“Selama dua tahun, tidak ada memberi nafkah. Saya tanya juga ke cucu saya, iya mereka jawab. Saya tidak ada melarang, silahkan saja kalau cucu mau main ke rumah bapaknya,” tambah Syafruddin.

Usai mendengar keterangan sejumlah saksi, majelis hakim menutup sidang. “Senin (27/12) sidang kembali dibuka,” ujar Yusmadi seraya mengetuk palu tiga kali. 

Sementara, sidang sempat menjadi tertutup karena yang bersaksi kedua anak terdakwa. Dalam persidangan, sepasang anak terdakwa yang bersaksi didampingi Amanda. 

Sebagai pekerja sosial dari Kementerian Sosial, Amanda menjelaskan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum baik itu korban maupun saksi, wajib hukumnya didampingi. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang dalam sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012.

“Di sini posisinya anak sebagai saksi, makanya didampingi, sesuai dengan permintaan orang tua juga saya diminta mendampingi anaknya untuk bersaksi. Nah kalau saya lihat dari awal pertemuan dengan anak tadi, ya mungkin tertekan. Bisa dibilang karena shock ya karena kan mungkin dia tahu ini pengadilan,” kata Amanda. 

“Tadi kita sudah menenangkan juga sebelum masuk ke ruang sidang. Ya kita bilang kepada anak supaya untuk menjawab yang sejujurnya sesuai dengan kondisi ril (nyata) yang dialami,” pungkasnya. 

Diketahui, terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021. Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. 

Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan istri terdakwa, Diana Amelia kelimpungan mencari kerja setelah dinyatakan resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Hal tersebut dilakukan wanita yang akrab disapa Lia ini untuk memberi nafkah kepada sepasang anaknya. 

SAKSI: Diana Amelia, mantan istri terdakwa (kanan), Rina Sofyana (dua dari kanan), Syafruddin (dua dari kiri) dan Farida Wati (kiri) diambil sumpahnya sebelum memberi kesaksian kepada majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai. Teddy Akbari/Sumut Pos.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra alias Putra dalam kasus penelantaran anak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (23/12). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusmadi didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, beragenda mendengar keterangan saksi.  ”Sidang dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Yusmadi membuka sidang.

Ada 6 saksi hadir dalam persidangan. Mereka turut diambil sumpah sebelum bersaksi di hadapan majelis hakim. Rina Sofyana yang membeberkan kalau mantan istri terdakwa kelimpungan mencari kerja untuk menafkahi anaknya. “Dia bertanya kepada saya, ada kerjaan atau tidak? Lalu saya tawari kerja make-up mau?” ujar Rina dalam sidang. 

Saksi menjelaskan, kalau anak-anak tidak diberi nafkah oleh terdakwa. Pernyataan ini disampaikan saksi setelah mendengar penjelasan dari Lia karena meminta kerja.  Karenanya, Lia berujar kepada saksi agar dibantu mencari kerja.

“Gajinya dari komisi pembelian make-up, dari situ honornya. Sama saya kerja dua kali (make-up),” beber saksi. 

Farida Wati, saksi lain mengakui kalau terdakwa menelantarkan sepasang anaknya. Menurut Farida yang akrab disapa Linda ini bilang, mantan istri terdakwa dan anak-anaknya tinggal di rumah Syafruddin, ayah Lia. ”Saya tetangga dengan Pak Syafruddin. Dia (mantan istri terdakwa) sebelumnya tinggal di rumah orang tuanya dan sekarang tinggal di Pasar 2 (Kelurahan Tanah Merah),” ujar saksi seraya bilang kalau sepatu anak terdakwa yang perempuan terlihat oleh saksi mengalami robek. 

Saksi-saksi lainnya juga berujar kalau terdakwa telah menelantarkan sepasang anaknya. Bahkan, orang tua Lia, Syaruddin mengamini, buah hati dari mantan istri dan terdakwa tidur di rumahnya. ”Saya tahu (mereka cerai) dari anak saya, enggak tahan (mantan istri) karena dia (terdakwa) nikah lagi. Ya bersama saya dua anaknya sejak ketika proses perceraian,” ujar saksi. 

“Selama dua tahun, tidak ada memberi nafkah. Saya tanya juga ke cucu saya, iya mereka jawab. Saya tidak ada melarang, silahkan saja kalau cucu mau main ke rumah bapaknya,” tambah Syafruddin.

Usai mendengar keterangan sejumlah saksi, majelis hakim menutup sidang. “Senin (27/12) sidang kembali dibuka,” ujar Yusmadi seraya mengetuk palu tiga kali. 

Sementara, sidang sempat menjadi tertutup karena yang bersaksi kedua anak terdakwa. Dalam persidangan, sepasang anak terdakwa yang bersaksi didampingi Amanda. 

Sebagai pekerja sosial dari Kementerian Sosial, Amanda menjelaskan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum baik itu korban maupun saksi, wajib hukumnya didampingi. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang dalam sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012.

“Di sini posisinya anak sebagai saksi, makanya didampingi, sesuai dengan permintaan orang tua juga saya diminta mendampingi anaknya untuk bersaksi. Nah kalau saya lihat dari awal pertemuan dengan anak tadi, ya mungkin tertekan. Bisa dibilang karena shock ya karena kan mungkin dia tahu ini pengadilan,” kata Amanda. 

“Tadi kita sudah menenangkan juga sebelum masuk ke ruang sidang. Ya kita bilang kepada anak supaya untuk menjawab yang sejujurnya sesuai dengan kondisi ril (nyata) yang dialami,” pungkasnya. 

Diketahui, terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021. Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. 

Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/