26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Kasus Sembilan Terdakwa Kepemilikan 327 Kg Ganja, JPU Daftarkan Banding Vonis 8 Oknum Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mendaftarkan banding 9 terdakwa, 8 yang di antaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Padangsidimpuan, yang divonis ringan atas kasus kepemilikan ganja seberat 327 kilogram (kg).

SIDANG: Sembilan terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja seberat 327 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan.

“Banding kita, kalau tidak salah Jumat minggu lalu sudah di daftarkan. Karna bukan aku lagi jaksanya, mungkin si Anita yang daftarkan,” kata JPU Abdul Hakim, belum lama ini.

Menurutnya, pertimbangan pihaknya mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU. “Kajagung langsung yang minta (banding), ada suratnya sama kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1) lalu, menghukum Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya, dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara, Aiptu Martua Pandapotan divonis pidana selama 13 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai Hakim Ketua Jarihat Simarmata dan Martua Sagala, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara 6 terdakwa lainnya, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite divonis masing-masing selama 10 tahun penjara.

Keenam terdakwa ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain kurungan badan, kesembilan terdakwa masing-masing juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan 4 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anita, yang semula menuntut Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya, warga sipil dengan pidana mati. Sementara, Martua Pandapotan dituntut seumur hidup. Kemudian, enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 28 Februari 2020, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Miryam Sihite.

Lalu, AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidempuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah Polres Kota Padangsidempuan.

Kemudian sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa menghubungi HP milik Bripka Andi Pranata lalu menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu disebuah warung makan dibelakang City Walk.

Kemudian sekitar pukul 13.40 Wib, terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata lalu Terdakwa mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padangsidempuan dengan mengendarai Mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.

Kemudian, Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan Mobil yang dikendarainya. Selanjutnya, Witno kembali masuk menuju salah satu rumah makan. Sesampainya disana, Witno menghubungi Edi Santoso (DPO) dan menyatakan akan menyerahkan Ganja miliknya.

Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witno pun menghubungi Gaya bertemu di Gunung Kampung Darek. Setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju kampung Darek.

Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik meng gunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Gaya.

Kemudian, Edi Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi ganja kering dari dalam rumah Kucok, lalu meletakkan karung plastik yang berisi ganja kering tersebut dipinggir jalan.

Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) meminta tolong untuk bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek. Sesampainya di sana, Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi daun ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas.

Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya disalah satu gang, Gaya kembali memberhentikan mobil milik yang ditumpangi oleh Martua. Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang.

Setelah seluruh karung plastik yang berisi ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padangsidempuan-Sibolga. Sesampainya di posko tersebut, terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan disetting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan.

Selanjutnya, mereka menyetting telah menemukan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara. Namun, pada tanggal 2 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kg. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mendaftarkan banding 9 terdakwa, 8 yang di antaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Padangsidimpuan, yang divonis ringan atas kasus kepemilikan ganja seberat 327 kilogram (kg).

SIDANG: Sembilan terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja seberat 327 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan.

“Banding kita, kalau tidak salah Jumat minggu lalu sudah di daftarkan. Karna bukan aku lagi jaksanya, mungkin si Anita yang daftarkan,” kata JPU Abdul Hakim, belum lama ini.

Menurutnya, pertimbangan pihaknya mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU. “Kajagung langsung yang minta (banding), ada suratnya sama kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1) lalu, menghukum Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya, dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara, Aiptu Martua Pandapotan divonis pidana selama 13 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai Hakim Ketua Jarihat Simarmata dan Martua Sagala, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara 6 terdakwa lainnya, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite divonis masing-masing selama 10 tahun penjara.

Keenam terdakwa ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain kurungan badan, kesembilan terdakwa masing-masing juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan 4 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anita, yang semula menuntut Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya, warga sipil dengan pidana mati. Sementara, Martua Pandapotan dituntut seumur hidup. Kemudian, enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 28 Februari 2020, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Miryam Sihite.

Lalu, AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidempuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah Polres Kota Padangsidempuan.

Kemudian sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa menghubungi HP milik Bripka Andi Pranata lalu menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu disebuah warung makan dibelakang City Walk.

Kemudian sekitar pukul 13.40 Wib, terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata lalu Terdakwa mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padangsidempuan dengan mengendarai Mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.

Kemudian, Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan Mobil yang dikendarainya. Selanjutnya, Witno kembali masuk menuju salah satu rumah makan. Sesampainya disana, Witno menghubungi Edi Santoso (DPO) dan menyatakan akan menyerahkan Ganja miliknya.

Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witno pun menghubungi Gaya bertemu di Gunung Kampung Darek. Setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju kampung Darek.

Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik meng gunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Gaya.

Kemudian, Edi Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi ganja kering dari dalam rumah Kucok, lalu meletakkan karung plastik yang berisi ganja kering tersebut dipinggir jalan.

Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) meminta tolong untuk bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek. Sesampainya di sana, Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi daun ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas.

Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya disalah satu gang, Gaya kembali memberhentikan mobil milik yang ditumpangi oleh Martua. Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang.

Setelah seluruh karung plastik yang berisi ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padangsidempuan-Sibolga. Sesampainya di posko tersebut, terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan disetting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan.

Selanjutnya, mereka menyetting telah menemukan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara. Namun, pada tanggal 2 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kg. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru