30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

2 Tersangka Pencurian Rumah Ditangkap Polsek Secanggang

MALING:   Andre dan Agus  Setiawaan ditangkap karena  mencuri televisi dirumah kos-kosan.
MALING: Andre dan Agus Setiawaan ditangkap karena mencuri televisi dirumah kos-kosan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polsek Secanggang Polres Langkat berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku tindak pidana pecurian di rumah korban bernama Ramli warga Dusun VII Merbau Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Jumat ( 21/2) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Kedua tersangka Julian Andre alias Andre (20) warga Dusun Kotalama II Desa Secanggang Kecamatan Secanggang. Jesi Agus Setiawan alias Agus (26) Dusun IV Pasar Baru Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.” kata Kapolsek Secanggang AKP Mahruzar diwakili Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan kepada Sumut Pos, Minggu (23/2).

Masih Iptu Amrizal menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Dusun III Sidomulio Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang, Minggu,(23/2) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa ada 2 orang pelaku pencurian di rumah korban Ramli. Informasi tersebut dimanfaatkan petugas dan langsung menuju lokasi yang dikamsud di Dusun VII Merbau Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang. Dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Petugas berhasil menangkap dan menyita dari tangan tersangka barang bukti hasil curian 1 unit handphone Samsung warna hitam silver, satu unit sepedamotor merek Yamaha Vega R dengan Nopol BK 6426 AAO warna hitam.

“Kedua orang pelaku pencurian beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Secanggang guna pengembangan kasus dan penyelidikan,”ucapnya. (yas/btr)

MALING:   Andre dan Agus  Setiawaan ditangkap karena  mencuri televisi dirumah kos-kosan.
MALING: Andre dan Agus Setiawaan ditangkap karena mencuri televisi dirumah kos-kosan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polsek Secanggang Polres Langkat berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku tindak pidana pecurian di rumah korban bernama Ramli warga Dusun VII Merbau Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Jumat ( 21/2) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Kedua tersangka Julian Andre alias Andre (20) warga Dusun Kotalama II Desa Secanggang Kecamatan Secanggang. Jesi Agus Setiawan alias Agus (26) Dusun IV Pasar Baru Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.” kata Kapolsek Secanggang AKP Mahruzar diwakili Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan kepada Sumut Pos, Minggu (23/2).

Masih Iptu Amrizal menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Dusun III Sidomulio Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang, Minggu,(23/2) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa ada 2 orang pelaku pencurian di rumah korban Ramli. Informasi tersebut dimanfaatkan petugas dan langsung menuju lokasi yang dikamsud di Dusun VII Merbau Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang. Dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Petugas berhasil menangkap dan menyita dari tangan tersangka barang bukti hasil curian 1 unit handphone Samsung warna hitam silver, satu unit sepedamotor merek Yamaha Vega R dengan Nopol BK 6426 AAO warna hitam.

“Kedua orang pelaku pencurian beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Secanggang guna pengembangan kasus dan penyelidikan,”ucapnya. (yas/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/